Kemendagri: Layanan E-KTP dan Dukcapil masih beroperasi 22 Mei
21 Mei 2020 05:12 WIB
Dokumentasi - Sejumlah pemohon mengantre untuk melakukan serangkaian pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Balai kota Surabaya, Jatim, Senin (30/4/2012). FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/aa.
Jakarta (ANTARA) - Layanan pengurusan KTP Elektronik (E-KTP) serta layanan kependudukan dan pencatatan sipil lainnya masih dibuka pada Jumat 22 Mei 2020.
Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar, Kamis (21/5).
"Ya, (pengurusan E-KTP dan Dukcapil) masih," ujar Bahtiar dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta.
Pemberitahuan pengoperasian layanan E-KTP dan Dukcapil pada 22 Mei 2020 merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020, dan menyusuli Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2950/SJ tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja," ujar Hudori dalam Surat Edaran yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5).
Surat tersebut ditujukan untuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan, Sekretaris BNPP, Rektor IPDN, Kepala Biro/ Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris DKPP, Sekretaris DP KORPRI, Kepala PPSDM Regional, Kepala Balai Pemdes, dan Direktur IPDN Kampus Daerah.
Di lain tempat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN tetap bekerja pada 22 Mei 2020.
“Tadi rapat yang singkat menetapkan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak cuti bersama, diganti hari lain,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui telekonferensi usai rapat intern di Jakarta.
Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tersebut ke akhir tahun untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona (COVID-19).
Namun, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk merevisi kembali jadwal cuti Idul Fitri, dari akhir tahun menjadi akhir Juli 2020 atau sekitar perayaan Idul Adha. Hal itu bisa terealisasi jika tingkat penularan COVID-19 pada Juli 2020 sudah menurun. Pemerintah akan menggelar rapat kembali mengenai cuti bersama Idul Fitri 1441 H pada akhir Juni 2020.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel tutup sementara layanan tatap muka
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakbar tak buka layanan tatap muka antisipasi COVID-19
Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar, Kamis (21/5).
"Ya, (pengurusan E-KTP dan Dukcapil) masih," ujar Bahtiar dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta.
Pemberitahuan pengoperasian layanan E-KTP dan Dukcapil pada 22 Mei 2020 merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020, dan menyusuli Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2950/SJ tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja," ujar Hudori dalam Surat Edaran yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5).
Surat tersebut ditujukan untuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan, Sekretaris BNPP, Rektor IPDN, Kepala Biro/ Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris DKPP, Sekretaris DP KORPRI, Kepala PPSDM Regional, Kepala Balai Pemdes, dan Direktur IPDN Kampus Daerah.
Di lain tempat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN tetap bekerja pada 22 Mei 2020.
“Tadi rapat yang singkat menetapkan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak cuti bersama, diganti hari lain,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui telekonferensi usai rapat intern di Jakarta.
Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tersebut ke akhir tahun untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona (COVID-19).
Namun, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk merevisi kembali jadwal cuti Idul Fitri, dari akhir tahun menjadi akhir Juli 2020 atau sekitar perayaan Idul Adha. Hal itu bisa terealisasi jika tingkat penularan COVID-19 pada Juli 2020 sudah menurun. Pemerintah akan menggelar rapat kembali mengenai cuti bersama Idul Fitri 1441 H pada akhir Juni 2020.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel tutup sementara layanan tatap muka
Baca juga: Sudin Dukcapil Jakbar tak buka layanan tatap muka antisipasi COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: