Parigi Moutong dorong komoditas udang vaname menjadi sektor primadona
21 Mei 2020 01:09 WIB
Ilustrasi - Tambak udang menggunakan teknologi intensif di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggal. ANTARA/Rolex Malaha
Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendorong komoditas udang vaname menjadi primadona di sektor budidaya perikanan.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung agar rencana itu bisa terwujud dengan baik," kata Kepala Dinas Perikanan Parigi Moutong Efendi Batjo saat dihubungi di Parigi, Rabu malam.
Udang vaname hasil petambak tradisional merupakan komoditas potensial di kabupaten itu dengan jumlah produksi per tahun sekitar 4.885 ton dari luas lahan produktif 7.189 hektare.
Selain tambak tradisional, ada juga tambak menggunakan teknologi intensif milik dua perusahaan bergelut di bidang budidaya perikanan yang saat ini mulai beroperasi dengan luas lahan masing-masing di kelolah PT Esaputli Pratama di Desa Tomoli Kecamatan Toribulu sekitar 16,5 hektare, dan PT Aquacultera Prima di Desa Sijoli Kecamatan Moutong seluas 250 hektare.
Baca juga: Petambak udang Parigi Moutong perlu pendampingan peningkatan produksi
Teknologi intensif yang di kembangkan dua perusahaan itu di prediksi mampu memproduksi udang vaname per hektar sekitar 25 hingga 30 ton per siklus panen.
"Komoditas ini bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Efendi.
Guna menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, perlu dilakukan inventarisir lahan potensial yang masuk dalam kawasan pengembangan budidaya perikanan sebagaimana telah diatur dalam tata ruang Parigi Moutong.
"Yang disiapkan awal adalah pemetaan lahan agar orang berinvestasi lebih mudah yang tentunya tidak menyalahi ketentuan teknis budidaya dan tata ruang," kata dia menambahkan.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan panen Udang Vaname di Mempawah
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan kewenangan daerah tingkat kabupaten/kota mengeluarkan izin usaha budidaya perikanan pada tambak tradisional dan teknologi intensif.
Kecuali izin tambak yang menggunakan teknologi super intensif dan pembiayaan budidaya bersumber dari dana asing serta kegiatan pertambakan lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat.
"Ini sangat menguntungkan bagi daerah, karena proses pengurusan dokumen administrasi lebih cepat dan mudah sebab berkedudukan langsung di daerah sasaran. Dengan akses diberikan pemerintah pusat diharapkan peluang investasi perikanan semakin terbuka," demikian Efendi.
Baca juga: Ekspor udang vaname ditargetkan naik hingga 250 persen pada 2024
"Saat ini kami tengah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung agar rencana itu bisa terwujud dengan baik," kata Kepala Dinas Perikanan Parigi Moutong Efendi Batjo saat dihubungi di Parigi, Rabu malam.
Udang vaname hasil petambak tradisional merupakan komoditas potensial di kabupaten itu dengan jumlah produksi per tahun sekitar 4.885 ton dari luas lahan produktif 7.189 hektare.
Selain tambak tradisional, ada juga tambak menggunakan teknologi intensif milik dua perusahaan bergelut di bidang budidaya perikanan yang saat ini mulai beroperasi dengan luas lahan masing-masing di kelolah PT Esaputli Pratama di Desa Tomoli Kecamatan Toribulu sekitar 16,5 hektare, dan PT Aquacultera Prima di Desa Sijoli Kecamatan Moutong seluas 250 hektare.
Baca juga: Petambak udang Parigi Moutong perlu pendampingan peningkatan produksi
Teknologi intensif yang di kembangkan dua perusahaan itu di prediksi mampu memproduksi udang vaname per hektar sekitar 25 hingga 30 ton per siklus panen.
"Komoditas ini bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Efendi.
Guna menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, perlu dilakukan inventarisir lahan potensial yang masuk dalam kawasan pengembangan budidaya perikanan sebagaimana telah diatur dalam tata ruang Parigi Moutong.
"Yang disiapkan awal adalah pemetaan lahan agar orang berinvestasi lebih mudah yang tentunya tidak menyalahi ketentuan teknis budidaya dan tata ruang," kata dia menambahkan.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan panen Udang Vaname di Mempawah
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan kewenangan daerah tingkat kabupaten/kota mengeluarkan izin usaha budidaya perikanan pada tambak tradisional dan teknologi intensif.
Kecuali izin tambak yang menggunakan teknologi super intensif dan pembiayaan budidaya bersumber dari dana asing serta kegiatan pertambakan lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat.
"Ini sangat menguntungkan bagi daerah, karena proses pengurusan dokumen administrasi lebih cepat dan mudah sebab berkedudukan langsung di daerah sasaran. Dengan akses diberikan pemerintah pusat diharapkan peluang investasi perikanan semakin terbuka," demikian Efendi.
Baca juga: Ekspor udang vaname ditargetkan naik hingga 250 persen pada 2024
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: