Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyita kartu tanda penduduk (KTP) para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Semangka, Koja, Rabu.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, selain menyita KTP, pelanggar PSBB juga diberikan surat denda dan diwajibkan membayar Rp100 ribu melalui ATM DKI.
"Bukti pembayaran diserahkan kepada petugas di Kelurahan Koja untuk mengambil kembali KTP yang disita," jelas Roslely.
Baca juga: Sebanyak 52 pelanggar PSBB di Jakarta Utara kena sanksi kerja sosial
Puluhan warga terjaring razia lantaran ditemukan tidak memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Roslely mengatakan razia PSBB sengaja digelar menjelang waktu berbuka puasa. Hal ini mengingat menjelang magrib, warga mulai menjual takjil sehingga mengundang keramaian.
Razia itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi rendah kepada pelanggar PSBB.
Baca juga: Satgas COVID-19 Jakarta Utara amankan anak di bawah umur saat PSBB
Warga yang ditemukan tidak memakai masker, diberikan denda Rp100 ribu sampai Rp 250 ribu, yang diamanatkan Pasal 4 dalam Pergub tersebut.
Salah seorang pelanggar PSBB, Yanti mengatakan dia hanya lupa membawa masker karena berfikir hanya sebentar saja di luar rumah.
"Dari rumah mau cari makan, ga menggunakan masker lupa, kan mau sebentar doang," kata Yanti.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Satpol PP Jakarta Utara sita KTP pelanggar PSBB
20 Mei 2020 23:42 WIB
Satpol PP Jakarta Utara menyita kartu tanda penduduk (KTP) para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Semangka, Koja, Jakarta Utara, Rab (20/5/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Pewarta: Fauzi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020
Tags: