Peneliti sebut perlu pelonggaran PSBB yang terencana dan selektif
20 Mei 2020 22:47 WIB
Satgas COVID-19 memberikan sanksi kerja sosial kepada 52 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Zainul Hidayat merekomendasikan pada Juli 2020 Indonesia dapat mulai memikirkan pelonggaran pembatasan sosial berskala sosial (PSBB) yang terencana dan selektif selama pandemi COVID-19.
Namun, menurut Zainal, harus dipastikan bahwa pelonggaran PSBB harus tetap dalam koridor protokol kesehatan sebagai syarat utama untuk membangun kondisi kondusif dan aman.
Baca juga: Pengamat: Jokowi hati-hati pelonggaran PSBB
"Sebetulnya pemerintah harus mulai melakukan pelonggaran yang terencana, selektif dan bersyarat terhadap PSBB yang ada untuk menghidupkan aktivitas ekonomi lokal kita," kata Zainal dalam webinar Survei Dampak Darurat Virus Corona terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta, Rabu.
Survei itu dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan dan Universitas Indonesia.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas: 81 persen masyarakat ingin akhiri PSBB
Paling tidak pelonggaran dilakukan di dalam internal, dan harus selektif untuk sektor-sektor yang perlu pelonggaran.
Sementara hingga Juni 2020, kondisi PSBB masih dapat dilakukan dengan ketat, pekerja mandiri dan pekerja bebas masih bisa bertahan dengan sumber yang ada.
Pekerja yang tanpa pendapatan perlu diverifikasi kelayakannya mendapatkan bantuan sosial. Bantuan sosial mendesak untuk direalisasikan dan tepat sasaran.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, PMI sarankan PSBB tetap berjalan
Zainal merekomendasikan pemerintah harus mengajak masyarakat dan lembaga bantuan sosial lainnya untuk terlibat secara langsung dalam memberikan bantuan pangan ke masyarakat.
Zainal mengatakan bantuan sosial akan mereduksi ancaman kemiskinan, terutama akibat tanpa pendapatan, sehingga diperkirakan kemiskinan hanya akan bertambah 5,3 juta rumah tangga.
Baca juga: MPR: pelonggaran PSBB harus dipastikan telah lewati puncak pandemi
Namun, menurut Zainal, harus dipastikan bahwa pelonggaran PSBB harus tetap dalam koridor protokol kesehatan sebagai syarat utama untuk membangun kondisi kondusif dan aman.
Baca juga: Pengamat: Jokowi hati-hati pelonggaran PSBB
"Sebetulnya pemerintah harus mulai melakukan pelonggaran yang terencana, selektif dan bersyarat terhadap PSBB yang ada untuk menghidupkan aktivitas ekonomi lokal kita," kata Zainal dalam webinar Survei Dampak Darurat Virus Corona terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta, Rabu.
Survei itu dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan dan Universitas Indonesia.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas: 81 persen masyarakat ingin akhiri PSBB
Paling tidak pelonggaran dilakukan di dalam internal, dan harus selektif untuk sektor-sektor yang perlu pelonggaran.
Sementara hingga Juni 2020, kondisi PSBB masih dapat dilakukan dengan ketat, pekerja mandiri dan pekerja bebas masih bisa bertahan dengan sumber yang ada.
Pekerja yang tanpa pendapatan perlu diverifikasi kelayakannya mendapatkan bantuan sosial. Bantuan sosial mendesak untuk direalisasikan dan tepat sasaran.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, PMI sarankan PSBB tetap berjalan
Zainal merekomendasikan pemerintah harus mengajak masyarakat dan lembaga bantuan sosial lainnya untuk terlibat secara langsung dalam memberikan bantuan pangan ke masyarakat.
Zainal mengatakan bantuan sosial akan mereduksi ancaman kemiskinan, terutama akibat tanpa pendapatan, sehingga diperkirakan kemiskinan hanya akan bertambah 5,3 juta rumah tangga.
Baca juga: MPR: pelonggaran PSBB harus dipastikan telah lewati puncak pandemi
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: