Modus prostitusi Gang Royal tawarkan PSK anak di bawah umur
20 Mei 2020 21:24 WIB
Puluhan pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan dari gang royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara yang dihadirkan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan modus prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan menawarkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Dari 51 orang diamankan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK," kata Kapolres Budhi di Mapolres, Rabu.
Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ, dan MR.
Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap praktik prostitusi selama PSBB di Jakarta
Baca juga: 42 kafe di Gang Royal Jakarta Utara disegel
Baca juga: Petugas gabungan cabut listrik ilegal di lokasi prostitusi Gang Royal
Para tersangka itu diamankan dari lima kafe yang masih beroperasi yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, dimana R dan UT sebagai penyewa kamar, bukan pemilik tapi dia yang menyewakan tempat dan dapat bayaran Rp25 ribu setiap kamar digunakan.
Kemudian tersangka AJ dan MR merupakan orang yang berhubungan badan dan calo atau yang mencari pelanggan.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu. Kemudian dari uang tersebut anak-anak perempuan ini harus membayar Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Salah seorang tersangka penyewa kamar R mengatakan dirinya sudah bekerja di lokasi itu selama enam bulan.
"Kerja saya bersih-bersih kamar, setiap hari dipakai dapat Rp50 ribu," kata R.
Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dari 51 orang diamankan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK," kata Kapolres Budhi di Mapolres, Rabu.
Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ, dan MR.
Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap praktik prostitusi selama PSBB di Jakarta
Baca juga: 42 kafe di Gang Royal Jakarta Utara disegel
Baca juga: Petugas gabungan cabut listrik ilegal di lokasi prostitusi Gang Royal
Para tersangka itu diamankan dari lima kafe yang masih beroperasi yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, dimana R dan UT sebagai penyewa kamar, bukan pemilik tapi dia yang menyewakan tempat dan dapat bayaran Rp25 ribu setiap kamar digunakan.
Kemudian tersangka AJ dan MR merupakan orang yang berhubungan badan dan calo atau yang mencari pelanggan.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu. Kemudian dari uang tersebut anak-anak perempuan ini harus membayar Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Salah seorang tersangka penyewa kamar R mengatakan dirinya sudah bekerja di lokasi itu selama enam bulan.
"Kerja saya bersih-bersih kamar, setiap hari dipakai dapat Rp50 ribu," kata R.
Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: