Jakarta, (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, optimistis permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami optimis kasasi dapat dikabulkan oleh MA," kata anggota tim kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Prita Mulyasari mengajukan permohonan kasasi itu terkait dengan dikabulkannya permohonan keberatan (verzet) yang diajukan oleh Riyadi dan Rahmawati Utami, jaksa penuntut umum (JPU), atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Putusan sela PN Tangerang, menyatakan penerapan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi, Transaksi Elektronika (ITE), belum dapat diterapkan dan baru diterapkan pada 2010.
Slamet Yuwono menyatakan pihaknya pada Senin (10/8), sudah mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Banten untuk menyatakan sikap kasasi.
"Sekaligus menyerahkan memeri kasasi, yang kami harapkan secepatnya diserahkan kepada MA," katanya.
Ia juga berharap permohonan kasasi itu, segrera disidangkan. "Dan selama permohonan kasais, persidangan di PN Tangerang, untuk tidak digelar terlebih dahulu," katanya.(*)
I
Prita Optimistis Kasasi Dikabulkan MA
10 Agustus 2009 15:13 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: