Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Sofyan Tuasamu karena telah menghilangkan nyawa orang pada Agustus 2018 lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dalam persidangan secara online di Ambon, Rabu.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Fitria Tuahuns yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan unsur-unsur dalam pasal 338 KUH Pidana telah terpenuhi, terdakwa dengan sengaja telah membawa sebilah pisau dan menunggu korban Yongky Manuhuttu pulang ke rumahnya usai menonton sebuah kendaraan panser milik TNI Angkatan Darat yang terbalik di Jalan Jenderal Sudirman, Kecammatan Sirimau (Kota Ambon).

Korban yang pulang pada Minggu, (26/8) 2018 lalu sekitar pukul 02:00 WIT berpapasan dengan terdakwa di depan rumah korban di kawasan Jalan Tulukabessy Mardika nomor 30, Kelurahan Rijali.

Kemudian terdakwa bertanya kepada korban 'Se (anda) siapa' lalu korban menjawab 'Beta (saya) boleh yang tanya se siapa, karena beta tinggal di sini'.

Selanjutnya korban menjawab 'Beta ini intel tentara di PHB, beta Masarabessy Kailolo' lalu korban kembali mengatakan 'Beta ini RT (ketua rukun tetangga) di sini, kalau mau cari orang beta bisa bantu'.

Namun terdakwa menjawab 'Beta panggil tentara pukul ose' kemudian korban menjawab apa salahnya sehingga mau dipukuli oleh tentara, lalu terdakwa langsung menghampiri korban dan saat itu korban mencium bau miras dari mulut terdakwa sehingga dia langsung masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya terdakwa mengikuti korban ke dalam rumah sambil berkata 'Ose mau pake narkoba atau tidak, ikut beta di PHB' dan korban yang marah menyatakan tidak tahu menggunakan barang seperti itu.

Saat korban masuk rumah dan meletakan helmnya, tiba-tiba terdakwa mencabut sebilah pisau dan langsung menusuk perut bagian bawah korban.

Korban yang sudah terluka sempat menendang terdakwa hingga terjatuh namun yang bersangkutan kembali berdiri dan menusuk korban di bagian pipi, lalu pergi meninggalkan korban.

Meski pun menjalani perawatan medis selama 19 hari di RSUD dr Max Haulussy Ambon, namun korban akhirnya meninggal dunia.