Laporan dari Kuala Lumpur
Masuk Malaysia per 1 Juni dikenakan biaya karantina
20 Mei 2020 19:39 WIB
Sejumlah Angkatan Tentara Malaysia (ATM) bersiaga di kawasan Pudu, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (17/5/2020). Kawasan Pudu yang memiliki banyak penjual dan pekerja warga asing termasuk WNI menjadi klaster baru COVID-19 yang ditandai dengan adanya penularan dari warga setempat. ANTARA Foto/Rafiuddin Abdul Rahman/aww.
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Rapat Majelis Keselamatan Negara (MKN) telah membuat keputusan untuk mengenakan biaya karantina hotel terhadap semua orang yang melewati pintu
masuk Malaysia mulai 1 Juni 2020.
"Bagi warga negara Malaysia yang pulang dari luar negeri akan dikenakan biaya karantina hotel sebanyak 50 persen dari biaya RM 150 (sekitar Rp 500.000) per hari. Bagi bukan warga negara Malaysia akan dikenai biaya hotel sebanyak RM150 sehari," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Rabu.
Ismail Sabri mengatakan Sidang Majelis Keselamatan Negara juga membuat keputusan untuk mewajibkan semua yang ingin pulang ke Malaysia agar menandatangani surat persetujuan pembayaran 50 persen bagi warga negara Malaysia dan 100 persen bagi bukan warga negara Malaysia melalui kantor Kedutaan Malaysia yang terdekat.
"Kedutaan Malaysia juga akan mengeluarkan surat izin untuk pulang ke Malaysia. Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan penerbangan untuk memastikan surat izin dijadikan syarat kepada semua penumpang," katanya.
Pada kesempatan yang sama Ismail Sabri mengatakan hingga jam 08.00 pagi 20 Mei 2020 sebanyak 259 pusat karantina telah beroperasi dibanding 256 pada hari sebelumnya yang mana 17.149 orang sedang menjalani proses karantina wajib.
Dia mengatakan hingga tadi malam (19/5) sebanyak 252 warga Malaysia telah pulang ke tanah air dan dikarantina wajib.
"Sebanyak 38,371 warga Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib sejak 3 April2020. Hingga hari ini sebanyak 30.200 orang telah selesai
menjalani waktu karantina wajib dan dibenarkan pulang," katanya.
Baca juga: Polisi Malaysia usir balik pemudik
Baca juga: KKM Malaysia tegaskan berhasil melandaikan kurva
masuk Malaysia mulai 1 Juni 2020.
"Bagi warga negara Malaysia yang pulang dari luar negeri akan dikenakan biaya karantina hotel sebanyak 50 persen dari biaya RM 150 (sekitar Rp 500.000) per hari. Bagi bukan warga negara Malaysia akan dikenai biaya hotel sebanyak RM150 sehari," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Rabu.
Ismail Sabri mengatakan Sidang Majelis Keselamatan Negara juga membuat keputusan untuk mewajibkan semua yang ingin pulang ke Malaysia agar menandatangani surat persetujuan pembayaran 50 persen bagi warga negara Malaysia dan 100 persen bagi bukan warga negara Malaysia melalui kantor Kedutaan Malaysia yang terdekat.
"Kedutaan Malaysia juga akan mengeluarkan surat izin untuk pulang ke Malaysia. Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan penerbangan untuk memastikan surat izin dijadikan syarat kepada semua penumpang," katanya.
Pada kesempatan yang sama Ismail Sabri mengatakan hingga jam 08.00 pagi 20 Mei 2020 sebanyak 259 pusat karantina telah beroperasi dibanding 256 pada hari sebelumnya yang mana 17.149 orang sedang menjalani proses karantina wajib.
Dia mengatakan hingga tadi malam (19/5) sebanyak 252 warga Malaysia telah pulang ke tanah air dan dikarantina wajib.
"Sebanyak 38,371 warga Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib sejak 3 April2020. Hingga hari ini sebanyak 30.200 orang telah selesai
menjalani waktu karantina wajib dan dibenarkan pulang," katanya.
Baca juga: Polisi Malaysia usir balik pemudik
Baca juga: KKM Malaysia tegaskan berhasil melandaikan kurva
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: