Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19 DPR RI Hamka Baco Kady meminta kajian dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilaporkan kepada Timwas COVID-19 DPR RI.

Saat menghadiri rapat dengar pendapat virtual Timwas COVID-19 DPR RI bareng KPK, BPKP, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Rabu (20/5), Hamka memastikan Timwas COVID-19 DPR RI yang diketuai oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun itu.

“Tolong diberikan hasil kajian dan pemeriksaan dari anggaran Rp 405,1 triliun kalau ini yang terjadi," ujar Hamka.

Lebih lanjut, dia pun meminta kajian dan pemeriksaan terkait pengawasan anggaran untuk penanganan COVID-19 itu dikelompokkan.


Menurut Hamka, anggaran senilai Rp 405,1 triliun itu tidak termasuk dengan anggaran hasil refocusing, karena refocusing anggaran itu justru terjadi pada masing-masing kementerian/ lembaga.

“Refocusing itu tentu terkait pengawasan BPKP, KPK dan lembaga lainnya dalam keterkaitan dengan lembaga atau kementeriannya sendiri," ujar Hamka.

Baca juga: KPK ingatkan pemda se-Kalteng gunakan anggaran Corona sesuai aturan

Baca juga: Nyawa menjadi prioritas anggaran

Baca juga: DPR gelar rapat dengan Kementan bahas realokasi anggaran COVID-19

Baca juga: DPRD Sulsel pantau anggaran COVID-19 tersalurkan di Gowa