Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri mencatat dari total 1.165 anggota jamaah tablig Indonesia yang tersebar di 13 negara, 357 di antaranya telah kembali ke Tanah Air karena terdampak kebijakan penanganan wabah COVID-19.

“Jadi saat ini masih terdapat 808 anggota jamaah tablig Indonesia yang stranded (tertahan) di luar negeri,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu.

WNI jamaah tablig yang telah difasilitasi kepulangannya di antaranya dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.

Sedangkan WNI jamaah tablig di India belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena masih menjalani aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat, dan sebagian lainnya ada yang menjalani proses hukum.

Baca juga: Rencana evakuasi WNI dari India terkendala aturan karantina
Baca juga: 24 jamaah tablig asal India jalani "rapid test"


“Terdapat beberapa WNI yang mendapatkan first information report atau laporan kepolisian kepada pengadilan, dan sebagian lainnya ada yang berstatus judicial custody dalam penahanan pihak kepolisian,” kata Judha.

Sambil terus memberikan pendampingan bagi WNI yang berperkara hukum di Indonesia, Judha menegaskan bahwa perwakilan RI di negara tersebut akan segera memulangkan WNI dari India.

Anggota jamaah tablig merupakan salah satu klaster yang menjadi objek perlindungan WNI selama pandemi COVID-19.

Hingga 19 Mei 2020, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi kepulangan 99.543 WNI dari luar negeri.

Sebagian besar di antaranya adalah pekerja migran Indonesia yang kembali dari Malaysia dan anak buah kapal WNI yang bekerja untuk kapal pesiar asing.

Baca juga: Presiden RI bahas isu jamaah tablig dengan PM India
Baca juga: Sebanyak 216 jemaah tablig Indonesia tersangkut kasus hukum di India