Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemerintah menyerahkan bukti dokumen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2020 dalam uji materi perppu tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

"Pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud, kalau bisa juga dilengkapi surat DPR kepada pemerintah, kemudian segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan," ujar Arief Hidayat.

Permintaan tersebut disampaikan setelah kuasa hukum pemohon perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020, Kurniawan Adi Nugroho, meminta majelis hakim memerintahkan perwakilan Presiden menunjukkan bukti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Merujuk Pasal 37 Undang-Undang MK dimana majelis Mahkamah memeriksa berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan, misalnya berupa surat apakah memang benar ada surat Presiden kepada DPR, kemudian apakah memang benar ada bentuk fisik surat DPR kepada Presiden," ujar Kurniawan.

Ia juga meminta bukti dokumentasi surat menyurat di lingkungan pemerintah dalam pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Ada pun dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan Peraturan Pemerintah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Ia memastikan undang-undang tersebut telah tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

Dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019—2020, Selasa, 12 Mei 2020, tutur Sri Mulyani, DPR memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

Selanjutnya pemerintah mengesahkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.