Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini tengah menyelidiki keberadaan sindikat narkoba antarprovinsi yang beroperasi di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kemungkinan adanya sindikat narkoba yang masuk ke daerah ini diketahui setelah adanya dua dari empat tersangka yang ditangkap satuan narkoba polres setempat karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi atau ineks.

"Saat ini masih dalam pendalaman petugas, bisa antarlintas provinsi atau dijual keluar. Atau barang dari luar masuk ke sini dan lempar ke wilayah lain," kata dia.

Adapun empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya itu bermula dari penangkapan tersangka J (24), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup pada Selasa dini hari dengan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit HP merek ASUS.
Baca juga: Polisi amankan pengedar narkoba bersenjata api di Rejang Lebong


Setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas mengamankan tiga orang tersangka lainnya yakni BSJ (30), warga Kelurahan Air Putih Lama, kemudian tersangka SIF (19), warga Kelurahan Air Putih Baru yang juga memiliki alamat di Jorong Pasar Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar serta tersangka A (38), warga Air Putih Baru dan juga beralamat di Jorong Pasar Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Dari ketiga orang tersangka ini satu orang di antaranya ditengarai sebagai bandar, yakni tersangka A, saat diamankan petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu dan 18 butir ineks, kemudian dompet, plastik klip bening, uang tunai Rp13.750.000, kompor gas kecil, dua buku BPKB kendaraan, tiga lembar STNK, dan HP merek Samsung.

"Uang sebesar Rp13.750.000 diamankan dari bandar besar yang berinisial A tadi. Dari pemeriksaan awal mereka ini masih beroperasi di seputaran Kota Curup saja, namun sekarang masih dalam pengembangan," katanya pula.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, dan sementara ini dikategorikan pengedar dengan disangkakan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.
Baca juga: Operasi Antik jaring 11 tersangka penyalahgunaan narkoba