Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, Jumat, menjamin penghitungan tahap III perolehan kursi DPR diselesaikan pada Agustus 2009 ini.

"Kita usahakan sebelum ramadan (minggu ketiga Agustus)," katanya ketika ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.

Hafiz menjelaskan, untuk menetapkan hasil pemilu legislatif, KPU harus menunggu pengesahan hasil pemungutan maupun penghitungan ulang suara di sejumlah daerah yaitu Nias Selatan (Sumatra Utara), Rokanhulu (Riau), Tulangbawang (Lampung), dan Kota Batam.

"Hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilu anggota DPR itu harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Setelah hasil pemungutan dan penghitungan suara itu diputuskan oleh MK, maka KPU dapat menindaklanjutinya dengan menetapkan hasil pemilu dan menghitung perolehan kursi tahap ketiga secara keseluruhan, kemudian menetapkannya.

"Ini supaya perubahan dilakukan sekaligus," katanya.

Dengan adanya perubahan alokasi kursi DPR tahap III, KPU akan merevisi Keputusan KPU No.259/2009 tentang penetapan caleg terpilih. Sejauh ini, KPU telah menunda pelaksanaan SK tersebut.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan ketentuan alokasi kursi tahap ketiga sesuai dengan Undang-Undang No.Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 205 ayat 5, 6, dan 7.

MK menyatakan, telah terjadi perbedaan penafsiran antara para pemohon dengan KPU dalam penerapan Pasal 205 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 UU 10/2008. Kesalahan penerapan pasal tersebut dapat mempengaruhi perolehan kursi Parpol di DPR.

Pasal 205 ayat 5 UU 10/2008 menyebutkan,dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara partai politik dikumpulkan di provinsi untuk menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang baru.

Pasal 6 menyebutkan, BPP baru ditetapkan dengan membagi jumlah sisa suara sah seluruh partai dengan jumlah sisa kursi, sedangkan pasal 7 menyebutkan, penetapan perolehan kursi dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada partai yang mencapai BPP yang baru di provinsi yang bersangkutan.

MK menyatakan, untuk penentuan perolehan kursi dalam penghitungan suara tahap III di tingkat provinsi adalah dengan menghitung sisa suara dari semua dapil (daerah pemilihan) di provinsi tersebut. (*)