Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang mencatat selama kurun waktu tanggal 14-16 Mei 2020 ada 2.146 pelanggar terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Dari total 2.146 pelanggar, sebanyak 1.738 orang mengikuti rapid test dan 21 orang dengan hasil reaktif. Sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari enam kecamatan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Selasa menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan evaluasi tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kota Tangerang.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Sidoarjo dihukum menyapu
Hingga hari ke lima pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, masih ditemui sejumlah masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker.
"Pada tiga hari pertama masyarakat yang melanggar kita langsung lakukan rapid test. Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil tesnya reaktif," ungkap Arief saat meninjau lokasi penindakan pelanggar PSBB di kantor Kecamatan Pinang.
"Masyarakat harus waspada bahwa ada orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier," ujarnya.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Padang dikenai sanksi kerja sosial hingga denda
Wali Kota menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB dengan harapan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan.
"Harapannya dengan sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker. Sanksi sosial yang diberikan, misalnya, menyapu jalan atau fasilitas umum," tukas Wali Kota.
Baca juga: Pengamat sarankan pelanggar PSBB dikenai sanksi sosial
Pemkot Tangerang catat 2.146 pelanggar PSBB dalam tiga hari
19 Mei 2020 19:27 WIB
Petugas melakukan pendataan terhadap warga yang melanggar aturan PSBB
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: