Temanggung (ANTARA) - Umat Islam di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diminta tidak menyelenggarakan dan/atau tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di masjid, mushala, tempat ibadah umum, dan lapangan terbuka guna menghindari penyebaran COVID-19.

"Shalat Idul Fitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan diikuti oleh anggota keluarga saja," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Selasa.

Berkaitan hal tersebut Bupati Temanggung mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/241/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang pengaturan Shalat Id berjamaah dan tradisi silaturahim Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 di masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Temanggung.

"Demi mencegah penularan virus corona maka seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung agar tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun lapangan," katanya.

Menurut dia kebijakan tersebut diambil karena saat ini tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus melakukan tes cepat (rapid test) terhadap warga Temanggung yang pernah kontak dekat dengan warga yang positif COVID-19.

Baca juga: KJRI Hong Kong tidak gelar shalat Idul Fitri di Victoria Park

Baca juga: Pemkab Lumajang perbolehkan Shalat Id dengan protokol kesehatan


Bahkan, katanya dalam waktu sepekan terakhir ini dari hasil tes cepat yang dilakukan oleh petugas sebanyak 206 warga dinyatakan reaktif COVID-19.

Kepada mereka akan langsung dilakukan tes swab untuk mengetahui kepastian apakah positif COVID-19 atau tidak.

"Dari hari ke hari masih ditemukan kasus positif COVID-19, jadi atas dasar alasan ini warga Temanggung untuk tahun ini tidak bisa merayakan Idul Fitri seperti tahun-tahun sebelumnya, semua dilakukan bersama keluarga inti di rumah," katanya.

Bupati menyampaikan jika tidak dilakukan pengendalian pergerakan penduduk, terutama saat menjelang hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri maka bukan tidak mungkin penyebaran COVID-19 di Temanggung semakin besar dan tidak terkendali.

"Di sinilah pentingnya Idul Fitri di Temanggung tidak bisa dirayakan seperti tahun-taun sebelumnya karena saat ini kita berada dalam situasi sangat penting untuk dihindari bersama. Mohon pengertiannya terhadap seluruh masyarakat saling menjaga dan menghindarkan diri dari virus corona ini," katanya.

Khadziq mengatakan tidak hanya shalat Idul Fitri saja yang dilakukan di rumah, namun takbir keliling yang biasanya dilakukan pada malam Lebaran juga tidak boleh dilaksanakan untuk menghindari kerumunan massa.

"Takbir tetap boleh dilakukan, tapi dengan syarat tertentu, di masjid dan mushala oleh takmir masjid atau mushala dengan jumlah jamaah terbatas. Masyarakat menggemakan takbir dari rumah sembari memohon dan berdoa agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

Ia menuturkan agar umat Islam di Kabupaten Temanggung tidak saling bersalam-salaman, tidak saling berkunjung silaturahmi Lebaran, tidak berkumpul dan berkerumun, dan tidak menyelenggarakan tradisi halalbihalal atau pertemuan keluarga selama masa panedemi COVID-19.

"Saling memohon maaf Lebaran, saling silaturahmi agar dilaksanakan melalui media komunikasi lain dan atau ditunda pelaksanaannya sampai selesainya masa pandemi COVID-19," katanya.

Ia menyebutkan sampai dengan Selasa siang jumlah total warga Temanggung yang positif COVID-19 sebanyak 55 orang, sembuh 17 orang dan satu orang meninggal warga Kecamatan Jumo umur 80 tahun berkaitan erat dengan kluster Gowa.

Pasien positif COVID-19 yang saat ini dirawat di RSUD Djojonegoro Temanggung sebanyak 37 orang, jumlah ini dari transmisi lokal sebanyak 16 orang dan transmisi luar sebanyak 21 orang.

"Saat ini tidak hanya dari kluster Gowa dan ABK Brasil saja, tapi juga ada dari kluster ABK London, ABK USA. Kami juga sudah melakukan tes cepat terhadap tenaga medis baik di puskesmas maupun rumah sakit," katanya.*

Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19

Baca juga: Keraton Kasepuhan Cirebon tiadakan penabuhan gamelan sekaten