Pejabat Ditjen Pajak akui pernah minta dicarikan sponsor untuk anaknya
19 Mei 2020 16:45 WIB
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Yul Dirga didakwa menerima sejumlah uang 34.625 dolar Amerika Serikat dan Rp250 juta serta gratifikasi sebesar 98.400 dolar Amerika Serikat dan 49 ribu dolar Singapura saat pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Muhammad Haniv saat masih menjabat sebagai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus mengaku pernah meminta bantuan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta ketika itu Yul Dirga untuk dicarikan sponsor pameran busana (fashion show) anaknya.
"Saya terus terang kirim email ke sahabat saya cuma artinya kalau sudah cukup dananya kan ini kurang Rp150 juta tapi batal, jadi istilahnya karena tidak ada yang mau jadi batal, tidak ada satu perushaan pun dari PMA 3 jadi sponsor 'fashion show' anak saya," kata Haniv dari rumahnya di Jakarta, Senin.
Haniv menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga yang didakwa menerima suap senilai 34.625 dolar AS dan Rp25 juta serta gratifikasi 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai sekitar Rp2,328 miliar terkait dengan jabatan Yul Dirga.
Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Haniv berada di kediamannya sedangkan Yul Dirga berada di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK dan majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa menunjukkan surat elektronik (email) yang dikirim Haniv ke Yul Dirga.
Email itu teranggal 12 Mei 2016 pukul 18:52 GMT
Subject: Fwd sponshorship
To: SGY Yul Dirga (dirga.yul67@gmail.com)
Isi email tersebut yaitu:
P Yul, anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya. (Perusahaan yg kenal dekat saja). Di budget proposal itu ada no rek BRI anak saya dan no HPnya.
2 atau 3 perusahaan, kalau bisa jumlah 150 juta ya
"Tujuan saksi kirim email ini apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan.
"Tujuannya hanya 'sponsorship', tapi 'sponsorship' akhirnya tidak jadi karena perusahaan tidak ada yang mau 'sponsorship' fashion show," ungkap Haniv.
Haniv juga melampirkan proposal "fashion show" anaknya bernama Feby Paramita dalam email tersebut.
"Tapi pelaksanaan fashion show jadi?" tanya jaksa Takdir.
"Jadi," jawab Haniv.
"Apakah sepengetahuahn saksi ada pihak lain yang ikut menyumbang jadi sponsor?" tanya jaksa Takdir.
"Oh akhirnya saya yang tanggulangi karena terjepit," jawab Haniv.
"Apakah mengenai temuan ini saksi pernah dilakukan pemeriksaan?" tanya jaksa Takdir.
"Pernah oleh Inspektorat Jenderal," ungkap Haniv.
Baca juga: Kepala kantor pajak didakwa terima suap-gratifikasi Rp2,3 miliar
Baca juga: Pengusaha dituntut 4 tahun penjara karena suap kepala kantor pajak
Baca juga: Suap kepala kantor pajak, Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara
"Saya terus terang kirim email ke sahabat saya cuma artinya kalau sudah cukup dananya kan ini kurang Rp150 juta tapi batal, jadi istilahnya karena tidak ada yang mau jadi batal, tidak ada satu perushaan pun dari PMA 3 jadi sponsor 'fashion show' anak saya," kata Haniv dari rumahnya di Jakarta, Senin.
Haniv menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga yang didakwa menerima suap senilai 34.625 dolar AS dan Rp25 juta serta gratifikasi 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai sekitar Rp2,328 miliar terkait dengan jabatan Yul Dirga.
Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Haniv berada di kediamannya sedangkan Yul Dirga berada di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK dan majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa menunjukkan surat elektronik (email) yang dikirim Haniv ke Yul Dirga.
Email itu teranggal 12 Mei 2016 pukul 18:52 GMT
Subject: Fwd sponshorship
To: SGY Yul Dirga (dirga.yul67@gmail.com)
Isi email tersebut yaitu:
P Yul, anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya. (Perusahaan yg kenal dekat saja). Di budget proposal itu ada no rek BRI anak saya dan no HPnya.
2 atau 3 perusahaan, kalau bisa jumlah 150 juta ya
"Tujuan saksi kirim email ini apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan.
"Tujuannya hanya 'sponsorship', tapi 'sponsorship' akhirnya tidak jadi karena perusahaan tidak ada yang mau 'sponsorship' fashion show," ungkap Haniv.
Haniv juga melampirkan proposal "fashion show" anaknya bernama Feby Paramita dalam email tersebut.
"Tapi pelaksanaan fashion show jadi?" tanya jaksa Takdir.
"Jadi," jawab Haniv.
"Apakah sepengetahuahn saksi ada pihak lain yang ikut menyumbang jadi sponsor?" tanya jaksa Takdir.
"Oh akhirnya saya yang tanggulangi karena terjepit," jawab Haniv.
"Apakah mengenai temuan ini saksi pernah dilakukan pemeriksaan?" tanya jaksa Takdir.
"Pernah oleh Inspektorat Jenderal," ungkap Haniv.
Baca juga: Kepala kantor pajak didakwa terima suap-gratifikasi Rp2,3 miliar
Baca juga: Pengusaha dituntut 4 tahun penjara karena suap kepala kantor pajak
Baca juga: Suap kepala kantor pajak, Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: