Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, secara tegas mengingatkan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajarannya untuk berhati-hati dalam pengunaan dana penanganan Covid- 19.

" Jika di salahgunakan ancamannya hukuman seumur hidup dan kami siap menindaktegas jika ada terjadi penyalagunaan atau korupsi," tegas Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.

Baca juga: Pemerintah alokasi Rp149,29 triliun pulihkan BUMN terdampak COVID-19
Ia katakan, kejaksaan mendampingi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam relokasi redocusing anggaran Covid-19.

Menurut dia, saat ini baru beberapa Organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah berkoordinasi. "Tetapi kami menunggu teman - teman yang bekerja dilapangan kareba prosesnya masih berjalan," ucap dia.

Baca juga: Anggota DPD: Jangan pilih kasih beri dana stimulus untuk UMKM
Ia mengimbau dalam penggunaan dan penyaluran dana Covid-19 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. "Sekali lagi saya ingatkan jika dana COVID - 19 di korupsi atau di salahgunakan di masa bencana ancamanya pidana semumur hidup," kata dia.

Baca juga: Ekonom: Pencairan dana kompensasi BUMN solusi pertumbuhan ekonomi