Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang melepasliarkan 19.937 benih benih lobster di Pariaman, Sumatera Barat, dari hasil sitaan yang merupakan upaya penyelundupan yang digagalkan aparat.

"Hasil sitaan benih lobster dalam keadaan hidup, maka tindakan yang dilakukan adalah pelepasliaran. Ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono di Jakarta, Selasa.

Lokasi persisnya dari pelepasliaran benih lobster itu adalah di Pulau Angso Duo, Pariaman, Sumatera Barat. Pulau Angso Duo yang masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Taman Pulau Kecil (TPK) Kota Pariaman telah sesuai dengan lokasi prioritas pelepasliaran lobster berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan KKP.

Baca juga: Menteri KP: Ekspor benih lobster diperbolehkan, namun ini syaratnya

Sebelumnya, Polres Tanjabtim, Jambi, berhasil menggagalkan upaya pengiriman benih bening lobster (Puerulus) yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan sumber benih diinfokan berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa, Lampung dan Bengkulu, pada Sabtu (16/5).

Temuan ini langsung dikomunikasikan Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Jambi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan BPSPL Padang untuk diproses pelepasliarannya pada Minggu (17/5).

Sementara Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Padang Mudatstsir di Padang menegaskan, pelepasliaran di KKPD TPK Kota Pariaman berdasarkan pertimbangan kondisi karang sebagai habitat lobster dan terjaganya biota ini dari aktivitas yang dapat mengancam keberlangsungan hidupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa aturan izin ekspor benih lobster mengedepankan keberlanjutan dan pertimbangan ekonomi nelayan.

Baca juga: Polisi dan BKIPM Jambi lepasliarkan 30.000 benih lobster

"Kita minta pembudidaya melakukan peremajaan ke alam dua persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujar Menteri Edhy.

Ia menjelaskan eksportir diperbolehkan melakukan ekspor benih lobster jika sudah melakukan budidaya dan melepas liarkan dua persen hasil panennya ke alam.

"Aturan itu dibuat juga berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," papar Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ia mengemukakan dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas itu sudah bisa dibudidaya, dan potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam. Dengan demikian, kebijakan ekspor benih lobster tidak akan mengancam populasi.

Di samping keberlanjutan, Menteri Edhy juga mempertimbangkan alasan ekonomi diterbitkannya aturan ekspor benih lobster.

Hal tersebut karena dinilai banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.