Jakarta, 6/8 (ANTARA) - Tim Panel Pakar Pengambilan Keputusan (TPPK) dari Lembaga Sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari (MAL) memutuskan dua Kabupaten di Jawa yaitu Kab. Sragen dan Kab. Magetan lulus sertifikasi ekolabel Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML). Penilaian sertifikasi dilaksanakan pada tanggal 21-26 Juli 2009 secara pararel di kedua kabupaten tersebut. Sertifikat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) kepada dua kabupaten tersebut rencana akan dikeluarkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) pada tanggal 15 Agustus 2009.

Kegiatan penilaian sertifikasi merupakan tindak lanjut penyiapan kelembagaan dan dokumen Forest Management Unit (FMU) Argo Bancak di Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan dan FMU Wana Reja Asri (Waras) di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen dalam rangka memperoleh Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) berdasarkan skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Kegiatan penilaian sertifikasi tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan kesepakatan antara Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kehutanan (PUSTANLING) dan Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI) pada tahun 2008 yang didukung oleh Dinas Kehutanan Propinsi dan kabupaten terkait untuk dapat memberikan kemudahan penerapan Pengelolaa Hutan Berbasis Masyarakat Lestari di Indonesia. Penilaian lapangan dilakukan di FMU Argo Bancak seluas 600 ha di kabupaten Magetan dan di FMU Waras seluas 1.404 ha di kabupaten Sragen. Khusus di FMU Waras terdapat areal penanaman Gerhan sejak tahun 2007 seluas 700 ha yang diikutsertakan dalam kesatuan pengelolaan hutan yang dinilai.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan