Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kamis melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp3,4 miliar pada PT Pos Indonesia ke Kejaksaan Agung.

"Saya sudah melaporkan kasus dugaan korupsi itu dan diterima oleh petugas, dan berjanji akan menindaklanjutinya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Boyamin mengungkapkan, kasus itu terkait dengan Wakil Direktur PT Pos Indonesia yang sempat menjabat Pjs Dirut PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana.

"Dugaan korupsi di PT Pos Indonesia itu untuk tahun anggaran 2008-2009," terangnya sembari mengatakan Pjs Dirut tidak berwenang mengambil kebijakan termasuk pengeluaran keuangan.

Namun, Ketut malah mencairkan beberapa dana yang jelas bukan kewenangannya, yaitu biaya renovasi rumah dinas wakil direktur utama sebesar Rp970 juta.

"Terlebih, setelah dicek sebenarnya dana renovasi tidak sampai sebesar itu. Berarti di sini ada dugaan mark up," katanya.

Dugaan korupsi juga menyangkut pengeluaran biaya untuk konsultan John More yang kantornya berada di Singapura sebesar Rp1,5 miliar.

"Padahal dana konsultan itu bukan atas nama perusahaan melainkan perorangan," katanya.

Dana lain yang diduga digelapkan adalah biaya pembuatan buku sejarah sosial-politik-ekonomi sebesar Rp914 juta, hanya untuk outline-ny, belum termasuk percetakkan atau penerbit.

"Pembuatan outline itu menggunakan Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha (LSPEU) yang keberadaannya tidak jelas," kata Boyamin. (*)