Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menerima dua aduan dari pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Kasudin Nakertans dam Energi Jakarta Barat Ahmad Ya'la di Jakarta, Senin menyebut aduan tersebut baru datang Senin (18/5) sore dari posko pengaduan THR yang berada di kantor kerjanya.
"Sejauh ini hanya dua perusahaan saja belum membayarkan THR sampai sekarang ini," ujarnya.
Setelah mendapat pengaduan tersebut, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat akan menghubungi dua perusahaan yang diadukan untuk mengklarifikasi dan mencari tahu kebenaran atas aduan tersebut.
"Mereka (dua perusahaan itu) besok akan kami tanya dulu kenapa tidak dibayar. Kalaupun tidak tuntas, habis Lebaran biasanya akan ada prosedur lebih lanjut. Kami tidak tahu apa tidak bayar itu karena tidak kuat, atau gimana. Nanti kami minta klarifikasi perusahaan terkait penyebabnya," kata dia.
Jika, pihak perusahaan dapat dihubungi, pihaknya langsung melakukan klarifikasi, namun jika sebaliknya, pihaknya akan mencoba memanggil perwakilan perusahaan setelah Lebaran.
"Jadi kami panggil mereka dengan surat resmi. Dalam rangka pemeriksaan, di mana mereka harus klarifikasi," kata Ya'la.
Setelah proses klarifikasi, maka pihaknya akan melakukan proses selanjutnya.
Sejauh ini, perusahaan yang terdaftar dan bermitra dengan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat membayarkan THR pegawainya secara penuh dan tepat waktu, kata Ya'la.
Harapannya, dari aduan tersebut ,para pekerja bisa mendapatkan THR secara utuh, sesuai dengan hak mereka.
Sudinakertrans dan energi Jakbar terima dua aduan terkait THR
19 Mei 2020 01:29 WIB
Ilustrasi - Pembayaran THR kepada karyawan (ANTARA/Jason Gultom)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: