Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dubes RI untuk Malaysia menyebutkan ada sekitar 8.500 warga negara Indonesia (WNI), termasuk TKI, yang mendekam di penjara-penjara Malaysia karena tindak kriminal dan pelanggaran imigrasi.

"Sebagian besar adalah pelanggaran imigrasi. Di penjara Kajang ini hanya ada 40 warga Indonesia," kata Dubes Dai Bachtiar ketika mengunjungi penjara untuk laki-laki di Kajang, Selangor. Dalam kunjungan itu, rombongan KBRI diterima oleh seorang pejabat penjara Malaysia, Gunasegaran.

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-64, KBRI Kuala Lumpur membagi beberapa kelompok staf untuk melakukan kunjungan kemerdekaan ke 16 penjara di semenanjung Malaysia.

"Ini merupakan kegiatan rutin KBRI. Setiap tahun menjelang hari kemerdekaan, kami mengunjungi saudara dan warga Indonesia yang sedang mendekam di penjara," katanya.

Rombongan KBRI menemui beberapa tahanan WNI yang sedang bekerja di dapur. Sebagian ada yang berasal dari Pamekasan, Sampang, Surabaya, dan Medan.

"Kamu kenapa ditangkap," tanya Dai.

"Kosong pak," jawab mereka satu persatu.

Rombongan juga meninjau para tahanan WNI/TKI yang sedang berkebun. Setelah itu melihat fasilitas penjara Kajang. Penjaranya tampak rapi dan bersih. Hampir semua dinding ditempelkan ayat-ayat Al Qur`an dalam bahasa Arab dan Melayu untik selalu mengingatkan para tahanan.

Dubes Da`i kemudian memberikan sambutannya dan menjelaskan maksud kunjungan ke penjara dalam jamuan makan siang dengan para tahanan WNI/TKI.

"Ketika berbicara dengan mereka. Kebanyakan ditahan dan dipenjara karena kosong. Kosong dalam pengertian mereka tidak punya paspor, izin kerja, atau over stay. Ada juga juga yang sudah beberapa kali masuk ke penjara Kajang. Mereka manfaatkan pemulangan gratis ke tanah air via penjara. Ini tidak benar dan memalukan negara," katanya.

"Kami sadar kalian perlu lapangan kerja. Perlu mendapatkan uang tapi jangan datang ke Malaysia seperti kalian datang ke Sumatera atau Jawa. Walau etnisnya sama-sama Melayu dan bahasa tak jauh berbeda namun Malaysia punya hukum dan aturan yang berbeda dengan Indonesia. Kalian boleh datang dan bekerja di Malaysia tapi harus memiliki izin kerja," katanya.

"Saya sering berdialog dengan TKI. Mereka banyak yang mengirimkan uangnya semua ke kampung halaman. Kemudian mengharapkan pulang dengan cara tertangkap imigrasi Malaysia. Masuk penjara dulu beberapa bulan baru kemudian ikut deportasi ke Indonesia. Ini tidak benar dan memalukan bangsa dan negara," katanya kepada para tahanan WNI/TKI.

Menurut aparat penjara Malaysia, cukup banyak tahanan yang sudah sering masuk penjara Malaysia, orangnya sama tapi beda identitasnya. "Awal namanya Ali, kemudian namanya Ahmad, kemudian Hasan, tapi orangnya tetap sama," kata Abdul Razak, salah seorang pejabat penjara Malaysia.

"Kami juga prihatin dengan sistem paspor dan keimigrasian Indonesia yang kacau balau sehingga banyak manipulasi data dalam paspor Indonesia," katanya.
(*)