Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda bidang perdata dan tata usaha negara Edwin Situmorang mengatakan, selama semester pertama 2009 berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp5 triliun dari kasus perdata pada BUMN dan instansi lainnya.
"Sampai dengan Juni 2009, jaksa pengacara memulihkan keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Belum lagi diperhitungkan dari sisi penghematan biaya kasus yang mencapai 80 persen karena jaksa memang pengacara negara dan tidak dibayar," paparnya.
Sekitar 30 persen dari Rp5 triliun itu, lanjut Edwin, merupakan kasus yang dialami BUMN. (*)
Kejagung Selamatkan Rp5 Triliun Uang Negara
5 Agustus 2009 13:23 WIB
(ANTARATV)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: