Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui kondisi rumah susun sederhana (rusuna) milik pemerintah provinsi (pemprov) masih belum layak, terutama jika dibandingkan dengan yang dibangun pihak swasta.
Ia membandingkan antara rusunan Penjaringan milik Pemprov DKI dengan rusuna Cengkareng milik Buddha Tzu Chi yang lebih bagus kondisinya.
"Rusuna Cengkareng terlihat kualitas pengelolaan dan perawatan rusun yang sangat baik. Kondisi rumah dan lingkungan bersih dan jauh dari kesan kumuh, setiap fasilitas umum selalu dipelihara baik untuk kepentingan penghuninya," papar Gubernur saat Workshop Rusuna di Balaikota Jakarta, Selasa.
Fauzi menyebut kondisi rusuna Cengkareng tetap dipelihara baik meskipun biaya sewa yang dibebankan ke penghuni hanya sebesar Rp3.000 per hari per unit, sedangkan biaya perawatan mencapai Rp15.000 per hari per unit.
Selisih biaya sebesar Rp12.000 per hari per unit merupakan biaya yang disubsidi oleh pihak Yayasan.
Saat ini, sebanyak 800 kepala keluarga (KK) menempati rusun Cengkareng.
Sementara rusuna Penjaringan milik Pemprov DKI mengenakan biaya sewa sebesar Rp4.000 per hari per unit, dan biaya perawatan sebesar Rp11.000 per unit per hari.
Selisih biaya sebesar Rp7.000 kemudian disubsidi oleh Pemprov DKI.
Gubernur menyebut meskipun sama-sama disubsidi, kondisi rusuna Penjaringan milik Pemprov DKI cukup menyedihkan.
Fauzi Bowo mencontohkan kondisi menyedihkan itu seperti tidak adanya manajemen yang tertata, arus pendapatan masuk yang dipakai untuk meningkatkan perawatan sangat minim karena banyak yang menunggak atau mengalihkan sewa.
"Akibatnya kondisi rusuna itu seperti kampung kumuh. Rusunnya jadi rusun yang kumuh," katanya.
Ia kemudian meminta Dinas Perumahan DKI untuk bekerja keras melakukan perawatan dan pemeliharaan rusuna milik Pemprov DKI agar menjadi rusuna yang hijau dan jauh dari kesan kumuh.
Fauzi Bowo menyebut itu juga menjadi salah satu landasan keluarnya Pergub No.27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana yang mengurangi kepadatan rusun.
Caranya adalah dengan menurunkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari 6 menjadi 2,5-4, tergantung dari lokasi dan luas tanah.
Pergub yang ditetapkan tanggal 10 Maret 2009 itu juga mengatur persyaratan lokasi pembangunan rusuna lainnya seperti harus tersedianya sarana dan prasarana berupa rencana jalan minimal 12 meter dan lebar badan jalan eksisting minimal delapan meter, saluran air dengan sistem drainase yang baik, jalur angkutan umum menuju lokasi serta terjangkau pelayanan jaringan utilitas kota.
"Pengembang membangun rusuna bisa silih berganti, namun Pemprov DKI akan tetap ada untuk mengayomi masyarakat melalui pergub ini," ujar Gubernur tentang Pergub itu.(*)
Gubernur DKI Akui Kondisi Rusuna Pemerintah Belum Layak Dibanding Swasta
5 Agustus 2009 05:14 WIB
Fauzi Bowo Gubernur DKI Jakarta (ANTARA)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Tags: