Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto menyatakan Ketua non aktif KPK Antasari Azhar telah melakukan pelanggaran UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Jika benar Antasari telah menemui pengusaha Anggoro Wijoyo yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, maka Antasari melanggar UU No.30 tahun 2002, kata Bibit di Jakarta, Selasa.
"Kalau memang begitu, berarti melanggar ketentuan dalam pasal 36," ia menambahkan.
Bibit mengatakan hal itu terkait beredarnya kesaksian yang diduga ditulis oleh Antasari Azhar. Kesaksian itu menyebutkan Antasari pernah menemui Anggoro Wijoyo yang mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK agar tidak melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi SKRT.
Menurut Bibit, seorang pimpinan KPK dilarang menemui pihak yang sedang berperkara, seperti diatur dalam pasal 36 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."
Bagian Ketentuan Pidana UU yang sama menyebutkan, setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Bibit menegaskan, KPK akan mendalami kesaksian yang beredar tersebut untuk meneliti apakah benar-benar telah terjadi pelanggaran UU KPK atau pencemaran nama baik, sebelum menempuh upaya hukum.
"Kita sedang menyelidiki. Kalau ada tindak pidana, kita akan ambil," kata Bibit.
Menurut Bibit, Antasari seharusnya segera menangkap Anggoro Wijoyo jika mereka benar-benar bertemu. Hal itu disebabkan Antasari mengetahui bahwa Anggoro adalah orang yang dicari oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi.
"Kalau memang bertemu dengan orang yang dicekal, logikanya harus ditangkap," kata Bibit.
Bibit membantah tuduhan suap terhadap pimpinan KPK yang dimuat dalam kesaksian tersebut. Menurut dia, semua pimpinan KPK tidak pernah menerima uang terkait kasus SKRT.
"Kebenarannya sangat diragukan. Dengan kata lain, itu fitnah," kata Bibit menegaskan.
Menurut Bibit, esensi dari suap adalah pemberian uang dan maksud pemberian uang tercapai. Bibit menegaskan, pengusutan kasus SKRT di KPK tetap berjalan.
Bahkan, KPK telah menetapkan pengusaha Anggoro Wijoyo, orang yang mengaku memberikan uang kepada pimpinan KPK, sebagai tersangka. Dengan begitu, katanya, esensi suap tersebut tidak terpenuhi.(*)
KPK Tuding Antasari Azhar Langgar UU KPK
4 Agustus 2009 20:06 WIB
Antasari Azhar (Foto ANTARA)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: