Jakarta (ANTARA News) - Megawati Soekarnoputri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menangani perkara sengketa pemilihan presiden (Pilpres).

Sambil menahan isak tangis, dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Selasa, calon presiden dari PDI-P itu menegaskan agar MK bijaksana dalam menyelesaikan masalah itu terutama terkait daftar pemilih tetap (DPT) dan pengurangan 69.918 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kecurangan penyelenggaraan Pemilu di berbagai daerah secara masif, terstruktur, dan tersistemik," katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukumnya untuk mengambil langkah-langkah dalam proses persidangan di MK tersebut.

Di bagian lain, ia mengatakan dirinya merupakan orang yang menginginkan keberadaan MK pada saat dirinya masih menjabat sebagai presiden.

"Saya orang yang menginginkan MK ini," katanya.

"Secara pribadi dan saya hadir karena percaya Indonesia dibangun sebagai negara hukum," katanya.

Sementara itu, dalam petitum yang diajukan oleh tim Megawati/Prabowo meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan membatalkan penetapan termohon, KPU sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 365/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menetapkan perolehan suara secara nasional yang benar, untuk Megawati/Prabowo 32,548 juta, Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono 45,215 juta, dan Jusuf Kalla/Wiranto 15.081 juta.

"Bahwa berdasarkan penghitungan suara yang benar, seharusnya pasangan calon SBY/Boediono dan Megawati/Prabowo Subianto, ditetapkan menjadi pasangan calon dalam putaran kedua pilpres," kata tim kuasa hukumnya, Arteria Dahlan.
(*)