Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan pembagian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 18 Mei 2020 untuk mencegah penularan COVID-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu dalam keterangan pers, di Kupang, Minggu malam, menjelaskan rencana Pemprov NTT untuk mulai bekerja bagi ASN lingkup Setda Provinsi NTT pada 18 Mei 2020.
Baca juga: Kasus COVID-19 terus bertambah, perlukah NTT terapkan PSBB?
Pemprov NTT semula telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota di NTT serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda NTT untuk mulai kerja normal kembali pada 18 Mei 2020, setelah hampir sebulan lebih bekerja di rumah sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Pola kerja yang dilakukan ASN di NTT menggunakan sistem sif setiap hari untuk menghindari terjadinya kerumunan, sehingga pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berlangsung," kata Marius.
Ia juga menyatakan, selama pandemi COVID-19 semua kegiatan apel dilakukan di provinsi berbasis kepulauan ini ditiadakan.
"Pembagian sistem kerja bagi ASN di seluruh NTT itu untuk menjamin agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan tetap berlangsung dengan baik selama pandemi COVID-19. Jadi mulai 18 Mei, sistem kerja ASN dilakukan melalui sistem sif dan sebagian tetap bekerja di rumah," kata Marius pula.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di NTT mencapai 59 orang
Pemprov NTT terapkan pembagian kerja ASN cegah penularan COVID-19
18 Mei 2020 01:56 WIB
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu. (ANTARA/ Benny Jahang)
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: