Padang (ANTARA) - Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau, Sumatera Barat menggagalkan kapal nelayan yang mengangkut 16 penumpang hendak mudik ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, Minggu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar Yosmeri di Padang, Minggu, mengatakan saat tim melakukan pemeriksaan di dalam kapal nelayan itu ditemukan 16 orang, terdiri atas 13 laki-laki dan tiga perempuan.

Selain penumpang, tim juga menemukan BBM satu ton dimuat di atas kapal.

"Pengakuan penumpang mereka hendak ke Pulau Pagang. Namun tidak mungkin ke Pulau Pagang bawa BBM sebanyak satu ton. Setelah diperiksa, dipastikan mereka mau ke Mentawai," kata dia.

Sesuai Permenhub 25/2020 seluruh angkutan, termasuk kapal, dilarang membawa penumpang. Apalagi Mentawai juga tengah menerapkan karantina wilayah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu, 16 penumpang yang ditemukan di atas kapal tidak boleh berangkat dan disuruh balik.

Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Gorontalo Utara pastikan tolak pemudik

Yosmeri mengatakan kecurigaan adanya kapal nelayan yang akan membawa penumpang ke Mentawai sudah muncul sejak Sabtu (16/5) sore. Kapten kapal yang bersiap berangkat menyebut akan memancing ikan pada Senin (18/5), padahal orang sudah mau Lebaran.

Oleh karena merasa curiga, Minggu (17/5) pagi, Yosmeri bersama tim kembali memeriksa kapal tersebut dan menemukan 16 penumpang di atas kapal.

Penangkapan kapal nelayan mengangkut penumpang tersebut dilakukan sehari setelah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan inspeksi mendadak ke Posko Tim Satgas Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau pada Sabtu (16/5).

Kedatangan Irwan di posko tersebut memastikan kesiapan petugas di lapangan dalam melaksanakan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Ia minta seluruh petugas mencegah orang keluar dan masuk Provinsi Sumbar, melalui jalur laut, kecuali orang tertentu yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Ia menegaskan mudik dan bepergian tidak boleh dilakukan pada masa penerapan PSBB tahap II di Sumbar yang akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Antisipasi pemudik, Kakorlantas: Personel di "check point" diperkuat
Baca juga: 18 hari Operasi Ketupat Polri halau 40.856 kendaraan pemudik
Baca juga: 1.389 pemudik nekat dipulangkan ke Jabodetabek