Pedagang dan pembeli di Kota Bogor diminta hormati aturan PSBB
17 Mei 2020 20:36 WIB
Anggota Satpol PP Kota Bogor mencatat data warga yang tidak memakai masker saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Roda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta pedagang dan masyarakat pembeli di pasar tradisional di Kota Bogor untuk sama-sama menghormati protokol kesehatan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor.
"Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor yang saat ini sudah pada tahap III, sasarannya untuk membatasi pergerakan orang guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Minggu.
Baca juga: PSBB parsial Jabar, Operasional pertokoan-pusat perbelanjaan empat jam
Baca juga: Pemkot Depok mulai batasi jam operasional minimarket dan toko modern
Baca juga: 34 perusahaan ditutup sementara terkait PSBB di Jakarta
Dedie A Rachim mengatakan hal itu menanggapi ramainya warga Kota Bogor maupun warga dari luar Kota Bogor di pasar tradisional di Kota Bogor menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Salah satu pasar tradisional yang tampak ramai dikunjungi masyarakat adalah Pasar Anyar dan Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor, Minggu.
Pemerintah Kota Bogor meskipun sudah memberlakukan aturan untuk menutup sementara tempat usaha yang menjual kebutuhan yang tidak dikecualikan, tapi menjelang Hari Raya Idul Fitri ini banyak bermunculan pedagang kaki lima (PKL) di pasar tradisional tersebut.
Bermunculannya pedagang, serta banyaknya masyarakat pembeli maupun masyarakat yang menggunakan kendaraan melintas di pasar tersebut, membuat suasana menjadi ramai, dan tidak mengindahkan aturan menjaga jarak fisik.
Menurut Dedie, aturan protokol kesehatan, antara lain, memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer adalah aturan dari pemerintah pusat.
Pada pelaksanaan PSBB juga diatur bahwa masyarakat yang mendapat dispensasi melakukan kegiatan di luar rumah adalah masyarakat yang bekerja pada sektor yang dikecualikan. "Jadi tidak semua warga masyarakat bebas melakukan kegiatan di luar rumah," katanya.
Pemerintah Kota Bogor menjalankan aturan protokol kesehatan, menurut dia, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai pergerakan COVID-19.
Dedie menegaskan, masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan. "Jangan menganggap situasi saat ini sudah benar-benar aman, karena belum ada data statistik yang menunjukkan penurunan jumlah paparan COVID-19 di Kota Bogor, apalagi di Indonesia," katanya.
"Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor yang saat ini sudah pada tahap III, sasarannya untuk membatasi pergerakan orang guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Minggu.
Baca juga: PSBB parsial Jabar, Operasional pertokoan-pusat perbelanjaan empat jam
Baca juga: Pemkot Depok mulai batasi jam operasional minimarket dan toko modern
Baca juga: 34 perusahaan ditutup sementara terkait PSBB di Jakarta
Dedie A Rachim mengatakan hal itu menanggapi ramainya warga Kota Bogor maupun warga dari luar Kota Bogor di pasar tradisional di Kota Bogor menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Salah satu pasar tradisional yang tampak ramai dikunjungi masyarakat adalah Pasar Anyar dan Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor, Minggu.
Pemerintah Kota Bogor meskipun sudah memberlakukan aturan untuk menutup sementara tempat usaha yang menjual kebutuhan yang tidak dikecualikan, tapi menjelang Hari Raya Idul Fitri ini banyak bermunculan pedagang kaki lima (PKL) di pasar tradisional tersebut.
Bermunculannya pedagang, serta banyaknya masyarakat pembeli maupun masyarakat yang menggunakan kendaraan melintas di pasar tersebut, membuat suasana menjadi ramai, dan tidak mengindahkan aturan menjaga jarak fisik.
Menurut Dedie, aturan protokol kesehatan, antara lain, memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer adalah aturan dari pemerintah pusat.
Pada pelaksanaan PSBB juga diatur bahwa masyarakat yang mendapat dispensasi melakukan kegiatan di luar rumah adalah masyarakat yang bekerja pada sektor yang dikecualikan. "Jadi tidak semua warga masyarakat bebas melakukan kegiatan di luar rumah," katanya.
Pemerintah Kota Bogor menjalankan aturan protokol kesehatan, menurut dia, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai pergerakan COVID-19.
Dedie menegaskan, masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan. "Jangan menganggap situasi saat ini sudah benar-benar aman, karena belum ada data statistik yang menunjukkan penurunan jumlah paparan COVID-19 di Kota Bogor, apalagi di Indonesia," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: