Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan penggunaan pakan dan obat untuk kegiatan budidaya ikan dan mengingatkan produsen obat dan pakan ikan untuk proaktif dalam mendaftarkan produk yang mereka hasilkan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, mengemukakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan selama caturwulan I-2020, masih banyak ditemui obat dan pakan ikan yang beredar namun belum teregistrasi di KKP.

"Dalam sampling pengawasan obat dan pakan ikan yang dilakukan pada beberapa lokasi pengawasan Jabodetabek, Pandeglang, Pesawaran dan Lampulo, ada 33 jenis obat dan pakan ikan yang belum terdaftar di KKP," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

Baca juga: Selama pandemi, KKP selamatkan sembilan spesies dilindungi

Terkait dengan temuan pengawasan tersebut, Tb tidak menampik bahwa potensi pelanggaran pendaftaran obat dan pakan ini cukup besar mengingat sampling atau uji petik baru dilaksanakan di beberapa lokasi saja.

"Potensi pelanggaran dalam jumlah yang lebih besar tentu ada, dan kami akan fokus pada langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan pakan dan obat ikan ini," ujarnya.

Tb juga menjelaskan pengawasan obat dan pakan ikan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan merupakan upaya untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungannya.

Selain itu, ujar dia, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan budidaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Di tengah upaya untuk mendorong sektor budidaya menjadi tulang punggung peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, tentu menjadi penting untuk memastikan kelangsungan usaha budidaya ini melalui penggunaan obat dan pakan ikan yang dapat menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya," ucapnya.

Baca juga: KKP jaga mutu hasil perikanan di tengah pandemi COVID-19

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan sesungguhnya telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran pakan dan obat ikan ini dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan dan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan.

"KKP telah memberikan kemudahan baik dari sisi prosedur maupun waktu pendaftaran, kami berharap ini direspon baik oleh para produsen obat dan pakan ikan dengan segera mendaftarkan produknya," jelas Drama.

Drama menambahkan bahwa pihaknya akan semakin mengintensifkan pengawasan obat dan pakan ikan di wilayah lainnya.

Ia menekankan bahwa pakan dan obat ikan merupakan sarana penting bagi kegiatan budidaya sehingga perlu memastikan bahwa obat maupun pakan yang digunakan tidak memberikan dampak negatif baik bagi ikan maupun lingkungan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sampai dengan Maret 2020, sebanyak 1.411 pakan ikan dan 431 obat ikan telah didaftarkan sebagai pakan dan obat yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.