Medan (ANTARA) - Tekab Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang nelayan pelaku pencurian dua unit handphone milik korban Angelica (29), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya di Medan, Jumat, menyebutkan tersangka yang diamankan itu, yakni ZS (40) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Pura-pura minta sumbangan masjid, ternyata curi ponsel
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian itu, Kamis (14/5) sekitar pukul 14.50 WIB.
Personel Tekab Polres setempat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian itu berada di rumahnya, Jalan MT Haryono di Kota Tanjung Balai, Sumut.
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Yudha mengatakan, kejadian tersebut Sabtu (9/5) sekitar pukul 11.35 WIB. Tersangka masuk dari pintu belakang rumah yang tidak terkunci milik korban Angelica, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, pelaku mengambil 2 unit handphone dengan tipe Iphone 7 plus warna hitam dan Vivo Y69 warna hitam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000, sehingga melapor ke Polres Tanjung Balai.
Baca juga: Polisi Selidiki Tuduhan Curi HP Berujung Penganiayaan
Polres Tanjung Balai ringkus nelayan curi dua HP senilai Rp15 juta
15 Mei 2020 23:55 WIB
Personel Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka ZS (40) pelaku pencurian handphone senilai Rp15 juta. (ANTARA/HO)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: