Pelaku pembunuhan wanita di Pantai Impian Tanjungpinang ditangkap
15 Mei 2020 21:21 WIB
Pelaku pembunuhan berinisial SAS (42) berhasil ditangkap polisi setelah membunuh seorang wanita, MT (49), Jumat (15/5). (Foto/Polres Tanjungpinang.)
Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial MT (49) warga Bakong Singkep Barat, Lingga, yang ditemukan tewas mengapung tanpa busana dengan luka di kepala di perairan Pantai Impian,Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/5).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, mengatakan pelaku berinisial SAS (42), warga Kampung Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap di sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya jasad MT.
Baca juga: Terdakwa akui bunuh hakim Jamaluddin karena tidak tahan disakiti
Baca juga: Lima pelaku pembunuhan anggota Brimob di Bintuni masih diburu
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka pembunuhan mayat dalam kardus
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bahkan, setelah diinterogasi dia langsung mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pelaku SAS, kini sudah dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Polisi sedang melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyebut pelaku nekat membunuh korban karena menolak ajakan berhubungan badan di warung tempat SAS ditangkap. Sementara korban sudah mengambil uang pelaku senilai Rp500 ribu.
Pelaku yang merasa kesal atas perbuatan korban, akhirnya mengambil sebilah palu dan menghantam kepala korban hingga meninggal dunia.
"Jasad korban dibuang di Pantai Impian, dan ditemukan mengapung oleh warga, sekitar pukul 04.45 WIB, Jumat dinihari. Petugas kepolisian yang mendapat laporan itu langsung turun ke TKP," jelas Kapolres.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, mengatakan pelaku berinisial SAS (42), warga Kampung Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap di sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya jasad MT.
Baca juga: Terdakwa akui bunuh hakim Jamaluddin karena tidak tahan disakiti
Baca juga: Lima pelaku pembunuhan anggota Brimob di Bintuni masih diburu
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka pembunuhan mayat dalam kardus
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Bahkan, setelah diinterogasi dia langsung mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pelaku SAS, kini sudah dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Polisi sedang melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyebut pelaku nekat membunuh korban karena menolak ajakan berhubungan badan di warung tempat SAS ditangkap. Sementara korban sudah mengambil uang pelaku senilai Rp500 ribu.
Pelaku yang merasa kesal atas perbuatan korban, akhirnya mengambil sebilah palu dan menghantam kepala korban hingga meninggal dunia.
"Jasad korban dibuang di Pantai Impian, dan ditemukan mengapung oleh warga, sekitar pukul 04.45 WIB, Jumat dinihari. Petugas kepolisian yang mendapat laporan itu langsung turun ke TKP," jelas Kapolres.
Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: