Jakarta (ANTARA) - KPK resmi mengajukan banding terhadap vonis pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo terkait kasus suap kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang.

"Hari ini KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo. Alasannya karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Pada Jumat (8/5) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Soetikno.

Baca juga: Pemilik PT MRA Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Soetikno divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Menurut JPU KPK yang menangani kasus tersebut, hakim juga tidak mengabulkan kewajiban uang pengganti.

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan menurut KPK terlalu rendah, serta uang pengganti tidak dikabulkan hakim," kata Jaksa Lie Putra Setiawan.

Majelis hakim juga tidak mewajibkan Soetikno membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro seperti yang dituntut JPU KPK.

Baca juga: Pemilik PT MRA Soetikno dituntut 10 tahun penjara

"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," tambah Ali.

Dalam dakwaan pertama, Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah sejumlah jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura (atau sekitar Rp46,3 miliar).

Suap tersebut terdiri atas pertama, pemberian uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk 6 (enam) unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan 4 (empat) unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Kedua, pemberian uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi pembelian aset milik tersangka Hadinoto Soedigno

Ketiga, pemberian uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family

Keempat, pemberian uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Kelima, pemberian uang sejumlah 1.181.763 dolar Singapura dari Avions de Transport Regional (ATR) melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

"Bahwa uang fee tersebut nyata merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa suap yang diberikan oleh terdakwa kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2014. Bahwa Emirsyah Satar merupakan pemilik sebenarnya/penerima manfaat (beneficiary owner) dari Woodlake International Limited dan juga pemilik rekening atas nama Woodlake International di Union Bank Of Switzerland (UOB)," tambah jaksa Ariawan.

Woodlake International Limited nyata hanya merupakan suatu perusahaan cangkang (shell company) yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Islands.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap eks pejabat Garuda Hadinoto Soedigno

"Terdakwa telah menerima fee sejumlah 20.799.398 dolar AS dan 13.187.010 euro dari European Aeronautic Defense and Space," ungkap jaksa Ariawan.

Sebagian uang tersebut telah diberikan kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan 2 orang pejabat PT Garuda Indonesia lainnya, yaitu Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo.

Sisa uang yang masih diperoleh oleh Soetikno atas tindak pidana adalah 14.619.937 dolar AS dan 11.553.190 euro

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu pertama, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening atas nama Soetikno Soedarjo di Standard Chartered Bank yang mana uang tersebut bersumber dari uang sejumlah 1.020.975,00 euro yang sebelumnya Soetikno berikan kepada Emirsyah

Baca juga: KPK konfirmasi saksi terkait aset milik eks pejabat Garuda Indonesia

Kedua, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50)

Ketiga membayar apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77)

Keempat mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).