Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, soal peraturan mengenai larangan penggunaan dana asing untuk kampanye, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.
"Kami berpedoman pada Undang-Undang 42/2008, pasal 103 (ayat 1 huruf a) yakni pasangan calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari pihak asing," katanya, di Jakarta, Jumat, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Pihak asing yang dimaksud dalam ketentuan ini, sesuai dengan penjelasan pada UU 42/2008 yaitu meliputi negara asing, lembaga swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan atau warga negara asing.
Menurut Wahidah, ketentuan tersebut dibuat dengan semangat untuk menghindari adanya intervensi dari pihak asing terhadap kebijakan yang dibuat oleh presiden dan wakil presiden yang terpilih.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bawaslu mengenai dugaan adanya dana asing yang masuk dalam sumbangan ke tim Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono terutama yang berasal dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
BTPN sendiri saat ini sahamnya 71,61 persen dimiliki Texas Pasific Grup (TPG) Nusantara dan sisanya 28,39 persen dimiliki oleh Negara Republik Indonesia c.q Menteri Keuangan.
TPG Nusantara adalah anak perusahaan TPG, suatu perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan negara Luxembourg dan berkedudukan hukum di Luxembourg.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Wahidah mengatakan pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut dan belum mengambil keputusan.
"Tindak lanjut dari laporan itu masih dalam tahap pengkajian," ujarnya.(*)
Soal Dana Asing, Bawaslu Berpedoman Pada UU
31 Juli 2009 18:33 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: