Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan menambah jumlah personel yang berjaga di dalam kota menjelang Lebaran 2020 untuk mengantisipasi takbiran keliling.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa penambahan personel itu untuk mencegah tabkiran keliling yang akan menimbulkan kerawanan di tengah situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi warga yang merayakan takbiran secara keliling," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Dijelaskannya bahwa keramaian yang ditimbulkan oleh aktvitas tabkiran keliling tentunya melanggar kebijakan PSBB yang dibuat untuk menghalau penyebaran COVID-19.

"Oleh karena itu, menjadi salah satu kerawanan tersendiri, kalau ada takbiran keliling, kami harapkan masih ada PSBB ini," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Polda Metro perketat penyekatan akses Jabodetabek jelang Lebaran

Baca juga: Polda Metro Jaya prediksi Jakarta cenderung padat saat Idul Fitri

Baca juga: Polda Metro: Tidak ada pembatasan bepergian saat Lebaran


Selain itu, kata Sambodo, penambahan personel untuk mengamankan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kepadatan di dalam kota.

"Penambahan personel pusatkan untuk di dalam kota, terutama di titik-titik yang memang kita khawatirkan terjadi kepadatan akibat adanya peningkatan volume menjelang hari raya, termasuk juga pada malam Idulfitri," katanya.

Samobo memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi mobilitas masyarakat yang akan melakukan silahturahmi dalam wilayah Jabodetabek.

Meski tidak ada larangan atau pembatasan bepergian, kata Sambodo, masyarakat masih tetap harus mematuhi aturan PSBB, antara lain menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga physical distancing, dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas.

Sambodo mengatakan bahwa silaturahmi saat merayakan Idulfitri adalah sebuah tradisi yang mengakar di tengah masyarakat meski hal tidak dianjurkan karena pendemi COVID-19 dan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan larangan terkait dengan hal itu.