Ungaran (ANTARA News) - Keluaraga Pujiono Cahyo Widianto (Syekh Puji) menyatakan penggantian pengacara yang menangani kasus Syekh Puji.

"Pengacara Syekh Puji, Teguh Samudera CS yang telah membantu menangani kasus Syekh Puji sejak setahun lalu telah mengudurkan diri," kata Juru Bicara Keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo di Ungaran, Rabu.

Ia mengatakan, mereka mengundurkan diri secara resmi hari ini, Rabu (29/7), demi menjaga kehormatan profesi advokat.

Teguh Samudera SH MH dan rekan, kata Sedyo, menyatakan ada perbedaan visi dan misi yang prinsipiil sehingga tidak mungkin dua nahkoda berada dalam satu kapal.

"Pengacara baru Syekh Puji sekarang, adalah dari kantor OC Kaligis Jakarta," katanya.

Ia mengatakan, diperolehnya pengacara baru tersebut adalah atas inisiatif keluarga Syekh Puji.

Oleh karena mereka telah mengundurkan diri, katanya, segala akibat dan proses hukum terkait kasus Syekh Puji tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka.

Ia mengatakan, pengacara Teguh Samudera SH MH CS sebelum mengundurkan diri juga telah mencabut gugatan praperadilan kepada Kapolwiltabes Semarang.

Gugatan praperadilan menyangkut tentang uji kewenangan sah dan tidaknya penahanan atas Syekh Puji, katanya, dicabut karena setelah dilakukan uji materiil akan menyebabkan kerugian Syekh Puji selaku tersangka.

Oleh karenanya, keluarga menyatakan mulai hari ini, OC Kaligis cs secara resmi adalah menjadi pengacara atas kasus yang menimpa Syekh Puji.

Syekh Puji selama ini dijerat oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang persetubuhan terhadap anak.

Sedyo mengatakan, keluarga Syekh Puji dengan besar hati menerima pengunduran diri yang dilakukan oleh Teguh Samudera SH MH CS dan memutuskan OC Kaligis cs sebagai pengacara barunya. (*)