Jakarta (ANTARA News) - Dubes RI untuk Jordania dan Palestina Zainulbahar Noor menyatakan pelindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara-negara kawasan Timur Tengah perlu standar bersama.

Pernyataan Dubes itu disampaikan oleh Tenaga Profesional Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima melalui layanan pesan singkat (SMS) dari Amman, Jordania, Rabu.

Pernyataan Dubes itu disampaikan dalam rapat koordinasi pelindungan TKI kawasan Timur Tengah yang dihadiri Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan sejumlah pejabat dari Deplu, BNP2TKI, Kedubes dan Konsulat Jenderal RI di berbagai negara kawasan Timur Tengah.

Dubes mengatakan rapat koordinasi dua hari sejak Selasa (28/7) itu menghasilkan program sinergi pelindungan TKI yang berkelanjutan guna penyeragaman dan optimalisasi pelindungan TKI termasuk mengatasi kasus TKI bermasalah.

Dengan sinergi regional, kata Dubes, program pelindungan TKI akan tercipta dalam kesatuan sistem secara efektif melalui pemantauan bersama.

Dubes mengatakan sinergi regional dalam program pelindungan TKI di negara-negara Timur Tengah perlu menetapkan standar bersama tentang pola rekrut utk TKI sektor informal dan formal yang akan ditempatkan di seluruh negara Timur Tengah.

Di samping itu perlu penyeragaman terkait syarat pendidikan, pelatihan, pembiayaan, standar upah/gaji, penetapan agen asing yang tidak menimbulkan masalah, penentuan majikan berdasarkan aturan yang jelas dengan pasal-pasal hukum, pendampingan legal dan advokasi hukum, dan keterlibatan perusahaan tenaga kerja di Tanah Air yang memiliki peran cukup besar, katanya.

Jika sistem penyeragaman itu bisa segera dilakukan, kata Zainul, perbaikan sistem penempatan TKI di Timur Tengah akan menjadi baik dan tertata secara menyeluruh, nyaman buat TKI sekaligus mengurangi permasalahan TKI.

Sementara itu Jumhur selain berada di Jordania juga akan melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab pada 30-31 Juli untuk bertemu dengan sejumlah pihak penempatan TKI dalam rangka perluasan pasar TKI formal dan berdialog dengan para TKI di negara itu.(*)