Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 460 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang berada di penampungan di Kedutaan Besar RI di Amman, Jordania, akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat melalui layanan pesan singkat (SMS) dari Amman, Jordania, Rabu, berjanji memulangkan mereka pada awal Agustus.

Jumhur berharap setelah mereka kembali ke daerah asal tidak perlu ragu atau malu berintegrasi dengan masyarakat di kampung halaman.

"Keluarga kalian pasti senang dapat berkumpul lagi," kata Jumhur saat berdialog dengan 460 TKI bermasalah itu.

Menurut Dubes RI untuk Jordania dan Palestina Zainulbahar Noor, TKI yang berada di penampungan itu sebagian besar berasal dari Jabar, Banten, Jateng, dan Jatim.

Mereka rata-rata ditampung sejak 6 hingga 12 bulan lalu karena telah habis masa kontrak kerjanya di tempat majikan, gajinya tidak dibayar oleh majikan, TKI di bawah umur (18 th namun di paspor 25-30 tahun), TKI berusia di atas 40 th, dipaksa ganti majikan oleh agensi penempatan tenaga kerja Jordan, dan atau mengalami kekerasan dari majikan.

Para TKI itu diserahkan ke penampungan oleh agen bahkan majikan tanpa penyerahan resmi dan mereka dipandang melebihi masa izin tinggal (over stay) sekaligus dikenai denda izin tinggal oleh pemerintah setempat.

Biaya pemulangan 460 orang TKI bermasalah itu berasal dari sebagian majikan yang bersedia menanggung tiket penerbangan pesawat Garuda Indonesia dan sebagian lagi dari anggaran BNP2TKI dan Departemen Luar Negeri.

Saat berdialog dengan TKI itu, Jumhur didampingi Zainulbahar, Direktur Timteng Deplu Aidil Chandra Salim, Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi Ramli Sa`ud, Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima, dan sejumlah pejabat lain.

Selain ke Jordania, Jumhur hingga akhir pekan ini juga akan melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab.
(*)