Tanjungpinang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Taushiah bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jum'at dan menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, bahkan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid.
"Namun, khusus Shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka," kata Ketua Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri, Edi Safrani dalam Taushiyah Nomor : 037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijiriah Dalam Situasi Pandemi COVID-19, Kamis.
Dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, kata Safrani, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, menjaga jarak.
"Dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, diminta kepada pengurus masjid atau mushala agar mengutamakan jamaah di lingkungannya," ujarnya.
Baca juga: MUI DIY: Shalat Idul Fitri di rumah lebih utama untuk cegah COVID-19
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri
Dalam pelaksanaan ibadah Shalat Jum’at dan Idul Fitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkatkan khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.
Namun, menurutnya, bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada Idul Fitri 01 Syawal 1441 H," katanya.
Pantauan ANTARA, sejumlah masjid di Tanjungpinag yang tidak melaksanakan shalat berjamaah sejak pandemi COVID-19, pada Kamis sore tadi, tampak mulai dipadati jamaah.
Salah satunya di Masjid Al-Furqon, Jalan Pemuda, Tanjungpinang. Puluhan jamaah terlihat antusias menyelenggarakan Shalat Ashar berjamaah dengan menggunakan masker.
"Alhamdulillah, senang bisa kembali shalat berjamaah di masjid, apalagi Shalat Tarawih. Mudah-mudahan ini dapat mendatangkan keberkahan bagi kita semua," ujar salah seorang jamaah, Dedy Sanjaya.*
Baca juga: MUI: Pelonggaran PSBB picu kesimpangsiuran umat
Baca juga: MUI Jateng bahas kemungkinan terbitkan fatwa Shalat Id di rumah
MUI Provinsi Kepri perbolehkan shalat berjamaah di masjid
14 Mei 2020 17:51 WIB
Puluhan jemaah melaksanakan Shalat Ashar berjamaah di Masjid Al-Furqon di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (14/5/2020). ANTARA/Ogen/am.
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: