Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangani sebanyak 103 kasus hoaks penyebaran vCOVID-19 di media sosial.
"Sampai hari Kamis, ada 103 kasus hoaks soal Corona yang ditangani Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dari hari ke hari, jumlah kasus hoaks soal COVID-19 yang tangani Polri terus bertambah. Selama Maret 2020, tercatat Polri telah menangani 99 kasus. Saat ini naik menjadi 103 kasus.
Baca juga: Kominfo catat 686 hoaks terkait COVID-19 hingga Rabu
Dari 103 kasus hoaks COVID-19 ini, sebaran tertinggi ada di empat wilayah yakni Polda Metro Jaya menangani 14 kasus, Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat menangani 7 kasus dan Siber Bareskrim menangani 6 kasus.
"Sisanya 55 kasus hoaks ditangani Polda jajaran," ujarnya.
Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.
Baca juga: Komisi VI: ANTARA berperan strategis tangkal hoaks di tengah COVID-19
Bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ramadhan menegaskan, Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Polda Metro tangani 443 kasus hoaks
Polri tangani 103 kasus hoaks Corona di medsos
14 Mei 2020 17:10 WIB
Tangkapan layar hoaks soal layanan aduan bansos Kemensos RI terkait COVID-19 (Facebook.com)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: