Medan (ANTARA) - Wali kota Medan nonaktif periode tahun 2016-2021, Dzulmi Edlin, dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara, karena diyakini terbukti menerima uang suap sebesar Rp2,1 miliar dari para kepala dinas Pemkot Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mochamad Wiraksajaya dan Arin Karniasari, dalam tuntutannya dibacakan secara online dari Jakarta pada persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa Eldin juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, menurut Jaksa, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Baca juga: Penyuap Wali Kota Medan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta
Baca juga: Pengadilan Tipikor adili Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
Kemudian, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi.Terdakwa menikmati sendiri dari hasil uang suap.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa selalu rajin dalam menghadiri setiap persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan).
Sidang perkara kasus suap yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Abdul Azis dilanjutkan Kamis (28/5) untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU KPK Iskandar Marwanto dalam dakwaannya menyebutkan Dzulmi Eldin Wali kota Medan nonaktif periode tahun 2016-2021 menerima uang suap sebesar Rp2,1 miliar dari para Kepala Dinas di Pemkot Medan.
"Peristiwa suap itu terjadi pada bulan Oktober 2019," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3).Saat itu, terdakwa Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena terdakwa mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan dinas Wali kota Medan Eldin, dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Wali kota Medan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.Kemudin terdakwa memerintahkan Syamsul Fitri Siregar Kasubag Protokoler Pemkot Medan mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Kadis PUPR Medan Isa Ansyari kemudian mengirim uang Rp200 juta kepada terdakwa atas permintaan melalui Syamsul Fitri untuk keperluan pribadi Wali kota.Berikutnya, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran ke Jepang.
Baca juga: Polisi tangkap ketua geng motor Ezto penyerang perumahan guru di Medan
Baca juga: Polrestabes Medan ledakan di Cemara Asri diduga dari tabung gas
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Polisi gelar patroli skala besar di Medan
Dzulmi Eldin dituntut tujuh tahun penjara
14 Mei 2020 17:04 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tujuh tahun penjara terdakwa Dzulmi Eldin ,Wali kota Medan nonaktif periode tahun 2016-2021. (ANTARA/Munawar)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: