Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan meringkus dua buruh berinisial DA dan RH diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di tengah pandemi COVID-19 di Banjarmasin.

"Barang bukti yang kami sita berupa tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 19,95 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.

Pengedar pertama berinisial DA (47) ditangkap pada 9 Mei 2020 di Jalan Lembu Jantan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Polda Kalsel ringkus bandar sabu dari Lapas Tarakan

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4,99 gram dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti sempat dibuang, namun anggota melihat aksi pelaku membuang sabu-sabu," kata Iwan.
Polda Kalsel menangkap pengedar narkoba di masa pandemi COVID-19. (ANTARA/Firman)


Kemudian pengedar kedua berinisial RH (33) yang ditangkap di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada 12 Mei 2020.

Baca juga: Pengemudi ojek disergap saat bertransaksi 298,92 gram sabu-sabu

Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini ditemukan sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 14,96 gram.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Matsari selanjutnya melakukan pengembangan terhadap orang yang memasok barang haram tersebut.

Namun, pria yang berinisial BD itu keburu kabur ketika petugas mendatangi lokasi yang menjadi tempat tinggalnya.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu

"Sekarang anggota masih berupaya memburunya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pengedar ini bisa ditangkap," kata Iwan.