Jakarta (ANTARA News) - Kerugian negara dari tindak pidana terkait pita cukai palsu yang ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai selama 2009 mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
"Kerugian negara dari pita cukai palsu sejak Januari hingga Juli 2009 mencapai sekitar Rp1,5 triliun," kata Dirjen Bea dan Cukai Depkeu, Anwar Suprijadi, di lokasi penggrebekan percetakan pita cukai palsu di Jalan Ciputat Raya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Rabu.
Ia menyebutkan, kerugian tersebut antara lain dari penggrebekan percetakan pita cukai palsu yang dilakukan di Jalan Andong Slipi Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Dua bulan lalu kita temukan pabrik pita cukai palsu di Jalan Andong Slipi, pemberkasan terhadap tersangka saat ini sudah P21 (lengkap)," jelas Anwar.
Kemudian dari hasil penggrebekan pada 22 Juli 2009 di Jalan Ciputat Raya ditemukan kerugian negara sekitar Rp3,036 miliar.
Ditjen BC telah menyidik dan menahan empat tersangka dalam kasus itu yaitu ER, DVD, dan CPK di Rutan Kudus, sementara AH di rutan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.
Modus operandi yang dilakukan oleh AR adalah memproduksi pita cukai palsu dengan cara menjalankan kegiatan percetakan pita cukai palsu secara tertutup dengan kedok kegiatan penjualan makanan ringan/kue kering.
Pengungkapan kasus itu diawali dari Kudus di mana Polres Kudus dan Kantor Bea dan Cukai Kudus menangkap ER, CPK, dan DVD karena memiliki 2 rim dan 59 lembar pita cukai yang diduga palsu.
Menurut pengakuan CPK dan DVD, pita cukai itu berasal dari ER. Sementara ER mengaku memperolehnya dari AH di Jakarta.
Terus Meningkat
Anwar mengungkapkan upaya `law enforcement` terhadap pita cukai palsu terus meningkat sejak beberapa tahun lalu dan akan terus meningkat pada masa mendatang.
Pada 2006 ada 34 kasus terdiri atas 31 kasus pita cukai palsu untuk hasil tembakau dan 3 kasus pita cukai palsu minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA). Pada 2007 mencapai 176 kasus terdiri 146 kasus pita cukai palsu hasil tembakau dan 30 kasus pita cukai MMEA. Sedangkan 2008 ditangani 750 kasus pita cukai palsu dan 2009 (hingga Juli) sebanyak 415 kasus.
"Tindak pemalsuan pita cukai tampaknya seperti tindak kriminal lainnya, kemungkinan akan terjadi lagi, yang penting kita jaga stamina dan tetap semangat," kata Anwar.(*)
Pita Cukai Palsu Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
29 Juli 2009 14:54 WIB
Pita Cukai Palsu/ilustrasi (ANTARAGrafis/Ardika)@
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: