Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai perlu kajian matang dan mendalam apabila pemerintah ingin melonggarkan aktivitas warga berdasarkan usia di bawah 45 tahun karena penyebaran COVID-19 tidak kenal umur.

"Pelonggaran berdasarkan usia ini perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran COVID-19 tidak kenal usia. Dan ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," kata Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait rencana pemerintah memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Warga di bawah 45 tahun diberi kesempatan beraktivitas lebih banyak
Baca juga: Ketua Gugus Tugas jelaskan soal warga di bawah 45 tahun dapat bekerja
Baca juga: Pakar: 85 persen pasien COVID-19 meninggal berusia di atas 45 tahun


Dia mengungkapkan data dan informasi mengenai sebaran usia penderita COVID-19 yaitu 0-5 Tahun (1,3 persen), 6-17 tahun (4,3 persen), 18-30 tahun (18,9 persen), 31-45 tahun (28,9 persen), 46-59 tahun (29,4), dan di atas 60 tahun 17,2 persen.

Dari data tersebut menurut dia menunjukkan bahwa jumlah usia di bawah 45 tahun yang terpapar COVID-19 sekitar 53,4 persen atau lebih banyak dibandingkan 45 tahun ke atas.

Awiek mengatakan terkait kebijakan pelonggaran aktivitas bagi warga di bawah 45 tahun karena alasan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji selama pandemi COVID-19.

"Dan yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas," ujarnya.

Menurut dia, salah satu solusi memutus penyebaran COVID-19 yaitu dengan melakukan "physical distancing" dan "social distancing".

Dia menilai kalau langkah tersebut dilanggar maka sulit untuk menghentikan laju penyebaran COVID-19.