Pelaku usaha: Satgas COVID-19 bisa kendalikan sektor transportasi
13 Mei 2020 18:50 WIB
Ilustrasi: Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Cikopo - Palimanan tersebut sebagai tindak lanjut himbauan untuk tidak mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha transportasi menilai Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengendalikan sektor transportasi di Tanah Air karena satgas tersebut merupakan leading sector pengendali di tengah wabah.
"Pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan COVID-19. Satgas COVID-19 yang harus mengendalikannya," kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Carmelita, kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. "Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas,” ujarnya.
Implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan COVID-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.
Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
“Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden,” kata Carmelita.
Sementara itu Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan COVID-19 antarpenumpang.
“Dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi, ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ujar Andre.
Organda akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini. Apalagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. “Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," kata Andre.
Baca juga: Kemenhub terbitkan SE Dirjen petunjuk operasional transportasi
Tetap diseleksi
Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan pemerintah membuka semua moda transportasi adalah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan, namun penumpang tetap diatur dan diseleksi oleh Satuan Gugus Tugas.
Denon memahami bahwa untuk mengurangi penyebaran COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020
“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.
Sementara itu Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan pada situasi pandemi COVID-19 posisi Kemenhub hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.
"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah COVID-19, kita harus luruskan ini," kata Lasarus.
Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa COVID-19.
“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.
Baca juga: Warga di bawah 45 tahun diberi kesempatan beraktivitas lebih banyak
"Pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan COVID-19. Satgas COVID-19 yang harus mengendalikannya," kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Carmelita, kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. "Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas,” ujarnya.
Implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan COVID-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.
Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
“Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden,” kata Carmelita.
Sementara itu Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan COVID-19 antarpenumpang.
“Dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi, ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ujar Andre.
Organda akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini. Apalagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. “Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," kata Andre.
Baca juga: Kemenhub terbitkan SE Dirjen petunjuk operasional transportasi
Tetap diseleksi
Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan pemerintah membuka semua moda transportasi adalah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan, namun penumpang tetap diatur dan diseleksi oleh Satuan Gugus Tugas.
Denon memahami bahwa untuk mengurangi penyebaran COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020
“INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat,” jelas Denon.
Sementara itu Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengatakan pada situasi pandemi COVID-19 posisi Kemenhub hanya menjalankan apa yang diarahkan Presiden melalui Satuan Gugus Tugas.
"Satuan Gugus Tugas yang menjadi leading sector penanganan wabah COVID-19, kita harus luruskan ini," kata Lasarus.
Lasarus mengatakan sudah memberikan masukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas untuk mengevaluasi penerapan aturan yang mengecualikan orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu untuk bepergian pada masa COVID-19.
“Pak Doni harus lakukan evaluasi implementasi aturan ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dari segalanya. Kalau ternyata tidak baik dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” jelas Lasarus.
Baca juga: Warga di bawah 45 tahun diberi kesempatan beraktivitas lebih banyak
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: