Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap empat tersangka sekaligus menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp2,9 miliar atau sebanyak 29.600 lembar pecahan seratus ribu rupiah yang akan disebarkan ke pasaran wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Uang palsu itu ditemukan saat operasi penyekatan PSBB di Pos Cikunir, Kecamatan Singaparna," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana saat jumpa pers di Tasikmalaya, Rabu.

Kasus ini terungkap ketika sejumlah personel melakukan operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencurigai kendaraan roda empat dari luar kota melintas pos pemeriksaan.

Petugas lantas memeriksa sopir, kemudian menemukan sejumlah uang yang dicurigai palsu di dalam mobil tersebut, lalu petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Setelah pengembangan, didapatkan empat tersangka berinisial MD, NF, MS, dan JU yang menyimpan uang palsu itu," katanya.

Baca juga: Polsek Tebet amankan wanita berbelanja dengan uang palsu

Baca juga: Mantan kades diduga edarkan uang palsu di Kapuas


Hendria mengatakan bahwa jajarannya berkoordinasi dengan Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya guna memastikan lembaran kertas seratusan ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

"Hasilnya puluhan ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu itu dinyatakan palsu," kata Hendria.

Pengakuan para tersangka, kata dia, uang palsu yang baru dibuatnya itu akan disempurnakan melalui orang pintar atau paranormal di Tasikmalaya.

Tersangka, kata Kapolres, mengaku uang palsu itu belum disebarkan ke tengah masyarakat karena kondisinya masih belum sempurna.

"Meski begitu, pengakuannya akan terus didalami lebih lanjut. Kami masih mendalami mereka mendapatkan uangnya dari mana," katanya.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan 8.000 lembar uang palsu

Akibat perbuatannya itu, lanjut dia, empat tersangka mendekam dalam tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.