Bengkulu (ANTARA News) - Pengusaha yang menjual benih dan bibit tanpa dokumen yang lengkap dapat disanksi pidana sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 dengan ancaman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta.

"Paska penyitaan sebanyak 6,5 ton benih tanpa dokumen pengusaha benih yang menjual produk pertanian tersebut akan disanksi tindak pidana," kata Kepala Stasiun Karantina Pertaniann Kelas I Bengkulu, Mahmud Siam di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, benih yang berhasil disita setelah diperoleh dari gudang-gudang milik distributor yang tersebar di Bengkulu.

Barang yang disita tersebut tidak memenuhi ketentuan tumbuhan yang telah ada di Karantina dan harus segera disita untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Benih yang berhasil diamankan seperti benih jagung, timun, kangkung, dan buncis yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.

"Hingga saat ini Karantina masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengusaha yang telah melanggar aturan," katanya.

Penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan saling berkoordinasi dengan polisi daerah (Polda) Bengkulu untuk mengungkap kejahatan tersebut.

Penyidikan menurut dia, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari karantina dan Polda Bengkulu untuk menindak tegas para pelaku.

Hasil temuan yang diperoleh dari lapangan, benih yang beredar banyak yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan departemen pertanian.

Mahmud mengungkapkan, benih tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal tumbuhan dan tidak melalui tempat-tempat pemasukan pengeluaran yang telah ditetapkan karantina seperti bandara udara, pelabuhan laut, pos lintas batas dan kantor pos.

"Para distributor tidak pernah melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan serta pengeluaran benih tersebut," katanya.

Operasinya sebagai wujud untuk mengantisipasi agar petani tidak dirugikan karena telah ditemukan penyakit dan virus baru akibat benih yang tidak jelas produsennya.

Upaya yang dilakukan sebagai operasi penertiban dan penyelidikan agar petani di Bengkulu tidak tertipu dengan benih yang ditawarkan dengan harga yang murah tetapi dapat menurunkan hasil panen.

Ia mengimbau, agar benih yang dibeli petani dipasaran harus diwaspadai legalitasnya dan segera melaporkan bila menemukan adanya benih atau bibit yang mencurigai.(*)