Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa aturan izin ekspor benih lobster mengedepankan keberlanjutan dan pertimbangan ekonomi nelayan.
"Kita minta pembudidaya melakukan peremajaan ke alam dua persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan eksportir diperbolehkan melakukan ekspor benih lobster jika sudah melakukan budi daya dan melepasliarkan dua persen hasil panennya ke alam.
"Aturan itu dibuat juga berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," papar Edhy Prabowo.
Baca juga: DFW tolak wacana membuka kembali ekspor benih lobster
Ia mengemukakan dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas itu sudah bisa dibudidaya dan potensi hidup lobster budi daya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam. Dengan demikian, kebijakan ekspor benih lobster tidak akan mengancam populasi.
Di samping keberlanjutan, Menteri Edhy juga mempertimbangkan alasan ekonomi diterbitkannya aturan ekspor benih lobster.
Dikatakan, banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah adanya Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
"Kita mendorong keberlanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Keduanya harus sejalan. Tidak bisa hanya keberlanjutan saja tapi nelayan kehilangan penghasilan, tidak bisa juga menangkap saja tanpa mempertimbangkan potensi yang dimiliki," kata Edhy Prabowo.
Baca juga: Luhut sebut kebijakan Edhy Prabowo berdasarkan studi
Menteri KP: Ekspor benih lobster diperbolehkan, namun ini syaratnya
13 Mei 2020 16:33 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri)
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: