Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimulai Juli 2020, ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.
Airlangga, dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu, mengatakan meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.
“Tentunya (kenaikan iuran) ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia.
Baca juga: BPJS Kesehatan larang RS bebankan biaya tes COVID-19 ke peserta JKN
Menurut Airlangga, terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, ada kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” ujar mantan Menteri Perindustrian itu.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.
Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Baca juga: Pemerintah jamin pelayanan COVID-19 seluruh masyarakat Indonesia
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik per 1 April
Menko Perekonomian: Kenaikan iuran demi keberlanjutan BPJS Kesehatan
13 Mei 2020 13:57 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. ANTARA/Novi Abdi/aa.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: