Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu berkas balasan kelanjutan kasus Prita Mulyasari (32) dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang telah dihentikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sementara Direktur Rumah Sakit Omni International Bina Ratna Kusumafitri mengaku tidak ingin melanjutkan kasus itu.
"Pernyataan balasan perlawanan dari PT Banten dalam kelanjutan sidang kasus Prita belum diterima JPU," ungkap Jaksa Riyadi kepada ANTARA di Tangerang, Senin.
Dia menjelaskan, pada pertengahan Juli 2009 JPU telah melayangkan surat perlawanan kepada PT Banten, setelah kasus Prita dihentikan PN Tangerang pada 25 Juni 2009.
"Tertanggal 13 Juli lalu kita sudah mengirimkan berkas perlawanan kasus Prita kepada PT Banten. Kini JPU tinggal menunggu kelanjutannya balasan perlawanan itu dari PT Banten," bebernya.
Ia mengungkapkan, jika berkas balasan perlawanan telah diterima JPU dalam 14 hari ke depan dari PT Banten, kasus Prita melawan RS Omni akan kembali digelar.
"Yang sudah kita katakan sebelumnya bahwa sidang kasus Prita belum final dan kasus Prita akan kembali dilanjutkan kembali sampai hakim memutuskan Prita bersalah," tandas Riyadi.
Ironisnya Rumah Sakit Omni International menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus tersebut dan menilai kasus itu seharusnya telah berakhir.
Meski begitu Direktur Rumah Sakit Omni International Bina Ratna Kusumafitri menegaskan, kelanjutan kasus Prita diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum RS Omni.
"Semua saya serahkan kepada pengacara, seperti apa dan bagaimana kelanjutannya kita lihat saja hasilnya," ujarnya kepada ANTARA.
Dia menyatakan RS Omni ingin memperbaiki citra kembali setelah terlibat kasus-kasus yang cukup menyorot di masyarakat.
"Omni tidak ingin persoalan ini terus berlanjut,"tandas Ratna ketika RS Omni mengelar sunatan massal di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Banten.
Pada 25 Juni 2009, PN Tangerang menghentikan kasus Prita dari segala tuntutan, dalam gugatan RS Omni terkait surat elektronik Prita yang dinilai mencemarkan nama baik rumah sakit yang berlokasi di Tangerang Selatan itu. (*)
Jaksa Lanjutkan Kasus Prita, Omni Ingin Berhenti
27 Juli 2009 16:20 WIB
Prita Mulyasari. (ANTARA/ Jacky)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: